SwaraWarta.co.id – Masih dari warta nasional, PARQ Ubud, sebuah kompleks usaha di Jalan Sriwedari No. 24, Banjar Tegallantang, Ubud, Gianyar, Bali, resmi dihentikan operasionalnya pada 20 Januari 2025.
Penutupan ini dilakukan oleh Pemkab Gianyar sebagai respons atas sejumlah pelanggaran peraturan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan penutupan tersebut didasarkan pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Selain itu, Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025 memperkuat langkah ini dengan mewajibkan penghentian total aktivitas di kawasan tersebut.
Pemkab Gianyar mengidentifikasi bahwa PARQ Ubud tidak mematuhi ketentuan tata ruang.
Salah satu pelanggaran utama adalah penggunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditentukan.
Hal ini menjadi alasan mendasar untuk menghentikan operasional kompleks tersebut.
Penutupan resmi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Satpol PP Gianyar.
Pada 20 Januari 2025, plang penutupan dipasang di lokasi sebagai tanda bahwa kegiatan di tempat tersebut tidak lagi diizinkan.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.
Kompleks ini dikenal dengan sebutan “Kampung Rusia” disebabkan mayoritas penghuninya merupakan warga negara Rusia.
Julukan ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat lokal, terutama terkait dampaknya terhadap nilai budaya dan sosial di wilayah tersebut.
Warga setempat mengungkapkan ketidakpuasan terhadap keberadaan PARQ Ubud.
Kompleks ini dianggap mengganggu harmoni budaya dan tidak sejalan dengan adat istiadat masyarakat sekitar.
Penolakan dari warga menjadi salah satu faktor yang mendorong Pemkab Gianyar untuk bertindak tegas.
Langkah penutupan ini mencerminkan komitmen Pemkab Gianyar dalam menegakkan aturan dan melindungi kearifan lokal.
Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap tata ruang dan peraturan daerah tidak akan ditoleransi.
Pemkab Gianyar memastikan bahwa PARQ Ubud tidak akan diizinkan untuk kembali beroperasi.
Penutupan permanen ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan peraturan yang berlaku.
Penutupan PARQ Ubud menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha lain untuk lebih mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Keputusan ini menunjukkan bahwa Pemkab Gianyar tidak hanya berkomitmen pada penegakan hukum, tetapi juga pada pelestarian tata ruang dan budaya Bali.
Penutupan permanen PARQ Ubud menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan nilai-nilai tradisional, memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang berakar pada kearifan lokal.***