Swarawarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi di situs RGOCasino.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap lima tersangka dengan inisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RJ alias Zeus.
“Empat orang tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat dari lima tersangka tersebut berperan sebagai admin layanan pelanggan di situs RGOCasino, yang menggunakan metode pemasaran melalui aplikasi WhatsApp untuk menarik pemain judi.
“Yang berisikan informasi tentang tata cara bermain judi online dan memberikan bonus kepada para calon pemain baru, apabila para calon pemain mendaftar sebagai member di website RGU Kasino,” jelasnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit mobil, empat sepeda motor, sepuluh laptop, tujuh ponsel, satu buku rekening, dua kartu ATM, serta dua token internet banking.
Selain itu, ditemukan paspor milik tersangka HNB, uang tunai USD 30.000 (sekitar Rp 490 juta), SGD 30.000 (sekitar Rp 359,9 juta), dan VND 260.000 (sekitar Rp 166 juta).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka HJ, yang sebelumnya telah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2024, merupakan dalang di balik operasi ini.
HJ diketahui mengendalikan 17 situs judi online lainnya, seperti RGO Poker, RGO Togel, RGO Beth, Toto Jitu, Lapan Togel, Jaya Togel, Alpha Togel, Indotogel, dan Jaya Beth.
Semua situs tersebut memiliki keterkaitan melalui rekening deposit, sistem withdraw, serta IP address yang sama.
Dari tangan tersangka HJ, polisi menyita dua paspor, tiga ponsel, tujuh buku tabungan, dan sepuluh kartu ATM.
Selain itu, ditemukan uang tunai 40 RM (sekitar Rp 145,2 juta), USD 31.000 (sekitar Rp 506,5 juta), 32.500 baht (sekitar Rp 15,3 juta), serta uang tunai senilai Rp 100 juta.
“Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka website judi online RGOCasino, senilai Rp 1.679.000.000 (1,6 miliar),” pungkas Himawan.