SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa pembahasan mengenai usulan libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan 2025 terus menjadi topik yang hangat diperbincangkan.
Usulan ini pertama kali muncul dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan gagasan tersebut setelah mengikuti rapat bersama Komisi VII DPR RI.
Menanggapi usulan tersebut, berbagai kementerian mulai mengambil langkah untuk merumuskan kebijakan yang akan diterapkan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kemenag sedang bekerja sama untuk menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sistem pendidikan.
Berikut adalah beberapa fakta terkait wacana libur Ramadan 2025:
1. Pembelajaran di Bulan Ramadan, Bukan Liburan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai libur penuh, melainkan pembelajaran selama bulan Ramadan.
Ia menjelaskan bahwa istilah “liburan” kurang tepat digunakan, karena siswa tetap akan mengikuti kegiatan belajar-mengajar, meskipun dalam format yang mungkin berbeda dari biasanya.
2. Kesepakatan Antar-Kementerian
Kebijakan ini telah melalui pembahasan lintas kementerian.
Beberapa kementerian yang terlibat dalam diskusi ini antara lain Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenag, Kemendagri, Kemendikdasmen, serta Kantor Staf Presiden (KSP).
Hasil diskusi menunjukkan bahwa kebijakan ini telah mencapai kesepakatan bersama dan tinggal menunggu pengesahan resmi.
3. Surat Edaran dalam Proses Penyelesaian
Saat ini, surat edaran (SE) yang berisi ketentuan resmi mengenai kebijakan ini sedang dalam tahap penyusunan.
Menurut Abdul Mu’ti, rancangan surat edaran tersebut sudah hampir selesai dan diperkirakan akan dirilis dalam waktu dekat.
4. Menunggu Tanda Tangan Tiga Menteri
Setelah penyusunan surat edaran selesai, dokumen tersebut akan memerlukan tanda tangan dari tiga menteri terkait, yaitu Mendikdasmen, Mendagri, dan Menteri Agama.
Kebijakan ini baru akan berlaku secara nasional setelah proses tersebut selesai.
5. Libur untuk Pondok Pesantren Sudah Dipastikan
Berbeda dengan sekolah umum, pondok pesantren telah dipastikan akan mendapatkan libur penuh selama bulan Ramadan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Namun, untuk sekolah umum dan madrasah, kebijakan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
6. Tiga Opsi Kebijakan Libur
Dalam pembahasan lintas kementerian, terdapat tiga opsi yang sedang dipertimbangkan.
Untuk opsi pertama adalah memberikan libur sebulan penuh selama Ramadan.
Opsi kedua adalah menerapkan libur setengah hari, di mana siswa tetap belajar di pagi hari.
Opsi ketiga adalah tidak memberikan libur sama sekali, tetapi menyesuaikan jadwal pembelajaran agar lebih fleksibel.
7. Aspirasi Publik Menjadi Pertimbangan
Pemerintah menyatakan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait kebijakan ini.
Aspirasi yang disampaikan oleh berbagai pihak akan dibahas dalam rapat lintas kementerian untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan semua pihak.
Meskipun wacana ini menarik perhatian banyak pihak, kebijakan resmi baru akan diumumkan setelah surat edaran diterbitkan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak terburu-buru menyimpulkan kebijakan akhir.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi sistem pendidikan selama bulan Ramadan.***