Pemerintah Evaluasi Proyek PIK 2, Fokus pada Ekowisata, Bukan Pagar Laut Misterius

- Redaksi

Monday, 20 January 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar yang melintas di laut (Dok. Ist)

Pagar yang melintas di laut (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto akan mengevaluasi proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang digarap oleh Agung Sedayu Group, milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Namun, evaluasi ini bukan karena polemik pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang.

Menurut Haryo Limanseto, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, PIK 2 yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah kawasan pesisir tropis atau tropical coastland.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa evaluasi hanya dilakukan pada kawasan yang ditetapkan sebagai PSN, bukan terkait keberadaan pagar laut.

PIK 2, yang mencakup area seluas 1.755 hektare, dirancang menjadi kawasan hijau (green area) dan kota ramah lingkungan (eco city).

Baca Juga :  Sekeluarga di Ciputat Tewas Mengenaskan, Ini Pemicunya

Proyek ini diharapkan menjadi destinasi pariwisata baru yang berbasis ekowisata, seperti wisata mangrove, yang juga berfungsi sebagai perlindungan alami kawasan pesisir.

Haryo menjelaskan bahwa pengembangan kawasan ini menggunakan dana investasi swasta, bukan dari APBN.

Nilai investasi proyek mencapai Rp65 triliun, dengan potensi menciptakan 6.235 lapangan kerja langsung dan 13.550 pekerjaan tambahan sebagai efek pengganda ekonomi.

“Luas kawasan (PIK 2) yang akan dikembangkan sebagai PSN hanya 1.755 hektare dan tentunya sama sekali tidak terkait dengan keberadaan pagar laut yang akhir-akhir ini sering diberitakan,” kata Haryo dalam rilis resmi, Minggu (19/1).

Sementara itu, pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan.

Baca Juga :  Tak Ada Perempuan yang Pimpin KPK, MAKI Bilang Begini

Pagar ini melewati wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan, yang berdampak pada aktivitas 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya ikan di sekitar kawasan tersebut. Ombudsman RI memperkirakan kerugian mencapai Rp9 miliar akibat pembangunan pagar ini.

Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap bahwa pagar laut itu berada di lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Sertifikat ini dimiliki oleh dua perusahaan: PT Intan Agung Makmur (234 bidang tanah) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang tanah).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa evaluasi PSN akan tetap difokuskan pada pengembangan ekowisata PIK 2, tanpa kaitan dengan isu pagar laut.

Dengan adanya evaluasi ini, pemerintah berharap proyek PIK 2 tetap berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pariwisata hijau dan meningkatkan ekonomi lokal.

Berita Terkait

Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk Program Makan Bergizi Gratis
Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan 2025: Kebijakan Baru yang Dinanti
Fenomena Penipuan Arisan Online: Janji Manis yang Menjebak
Nasib Pagar Laut Tangerang: Antara Pembongkaran dan Polemik Dampak Lingkungan
KPK Periksa Pejabat Jepara Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp272 Miliar
Harga Telur di Blitar Merosot, Peternak Ungkap Hal Ini
Imbas Kebakaran Glodok Plaza, 6 Crew Pesawat Diduga jadi Korban
Erick Thohir: Ole Romeny Tinggal Tunggu Pengambilan Sumpah untuk Jadi WNI

Berita Terkait

Monday, 20 January 2025 - 19:10 WIB

Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan 2025: Kebijakan Baru yang Dinanti

Monday, 20 January 2025 - 19:02 WIB

Fenomena Penipuan Arisan Online: Janji Manis yang Menjebak

Monday, 20 January 2025 - 18:55 WIB

Nasib Pagar Laut Tangerang: Antara Pembongkaran dan Polemik Dampak Lingkungan

Monday, 20 January 2025 - 18:47 WIB

KPK Periksa Pejabat Jepara Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp272 Miliar

Monday, 20 January 2025 - 16:03 WIB

Harga Telur di Blitar Merosot, Peternak Ungkap Hal Ini

Berita Terbaru