Eri Cahyadi: Penggunaan Zakat untuk Makan Gratis Harus Sesuai Fatwa dan Terkoordinasi

- Redaksi

Sunday, 19 January 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eri Cahyadi (Dok. Ist)

Eri Cahyadi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada Minggu, 18 Januari 2025, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan tanggapan tentang usulan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan oleh Ketua DPD Sultan B Najamuddin pada 14 Januari 2025.

Eri mengatakan bahwa ia setuju jika dana zakat atau dana dari APBD digunakan untuk program yang bermanfaat bagi warga Surabaya.

“Saya mau lewat zakat, mau lewat APBD, saya setuju, yang penting dibuat untuk warga Surabaya,” kata Eri saat ditemui detikJatim di Balai Kota, Minggu (18/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eri juga menambahkan bahwa ia masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penggunaan dana zakat untuk membantu fakir miskin dan kaum dhuafa, terutama apakah dana tersebut bisa digunakan untuk bantuan makan atau pendidikan.

Baca Juga :  Efek Samping Mengkonsumsi Kangkung: Ketahui Tips Mengkonsumsinya!

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya koordinasi dalam pengelolaan zakat, termasuk memastikan bahwa seluruh ASN dan orang kaya sudah menunaikan kewajiban zakat mereka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Kalau sudah bilang zakat, jangan zakat saja, kita juga harus berkaca, kita sudah zakat atau belum, ASN, orang-orang kaya sudah zakat belum? Kalau kita sudah mengatakan kita berzakat, maka Pemkot harus berani meminta seluruh ASN harus berzakat masuk ke Baznas,” jelasnya.

Eri juga mempertanyakan cara penyaluran zakat untuk program MBG, apakah zakat tersebut diberikan secara langsung atau melalui Baznas.

Ia menegaskan bahwa jika zakat disalurkan secara pribadi, maka pengawasan dan kontrol akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar zakat disalurkan melalui Baznas agar lebih terkontrol dan sesuai dengan fatwa yang ada.

Baca Juga :  Georgia Mengejutkan Portugal di Euro 2024, dengan Berhasil Menang 2-0

“Kalau sendiri-sendiri (zakat) lalu gimana caranya memberikan makan gratis? Lewat siapa? Tidak akan terkontrol kan? Pasti lewat Baznas baru bisa memberikan makan gratis. Nanti bagaimana fatwa MUI, kiai seperti apa, kita bisa jalankan. Kalau ada fatwa yang mengatakan Baznas itu zakat dibolehkan, ya nggak apa-apa, karena Baznas memang untuk fakir miskin dan orang yang membutuhkan,” pungkasnya

Berita Terkait

Polemik di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Tuai Pro dan Kontra
Maarten Paes Hadapi Lionel Messi dalam Laga FC Dallas vs Inter Miami di MLS
Pemkab Ponorogo Siapkan Dana Hibah untuk Dukung Sekolah Rakyat
Yayasan Mitra Program MBG Janji Cairkan Dana, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Keuskupan Agung Jakarta Adakan Sembilan Hari Berkabung atas Wafatnya Paus Fransiskus
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Beli Lahan untuk Pemakaman usai Heboh Jenzah Nyebrang Sungai
Kabel Ilegal di Ponorogo Ancam Keselamatan, DPUPKP Siap Ambil Tindakan
Usung Tema Keberagaman, Festival Ogoh-ogoh Semarang Sukses Tarik Minat Wisatawan

Berita Terkait

Sunday, 27 April 2025 - 17:04 WIB

Polemik di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Tuai Pro dan Kontra

Sunday, 27 April 2025 - 09:47 WIB

Pemkab Ponorogo Siapkan Dana Hibah untuk Dukung Sekolah Rakyat

Sunday, 27 April 2025 - 09:23 WIB

Yayasan Mitra Program MBG Janji Cairkan Dana, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sunday, 27 April 2025 - 09:13 WIB

Keuskupan Agung Jakarta Adakan Sembilan Hari Berkabung atas Wafatnya Paus Fransiskus

Sunday, 27 April 2025 - 08:59 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Beli Lahan untuk Pemakaman usai Heboh Jenzah Nyebrang Sungai

Berita Terbaru