Pemerintah Siapkan Aturan Khusus untuk Lindungi Anak di Dunia Siber

- Redaksi

Thursday, 16 January 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah sedang merancang aturan khusus untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia siber, terutama dalam penggunaan media sosial.

Aturan tersebut, yang berupa Peraturan Pemerintah (PP), merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini hampir selesai.

Dalam wawancaranya dengan RRI pada Selasa (14/1/2025), ia menyebut bahwa dokumen tersebut kini hanya menunggu tanda tangan Presiden untuk disahkan.

Rancangan PP ini, menurut Alexander, mencakup pengelompokan usia anak yang akan menjadi dasar perlindungan di ruang digital.

Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini belum secara spesifik membatasi akses anak-anak ke media sosial.

Baca Juga :  Empat Warga di Mataram Menjadi Korban Tertimpa Pohon yang Tumbang

Alexander juga menambahkan bahwa PP ini akan menjadi langkah awal menuju pembentukan regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk anak-anak, untuk mengakses informasi.

Oleh karena itu, regulasi yang membatasi hak tersebut membutuhkan dasar hukum yang lebih tinggi daripada sekadar Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, tujuan utama dari rancangan ini adalah memberikan perlindungan kepada anak-anak agar mereka tidak dirugikan dalam penggunaan data pribadi mereka di ruang siber.

Pemerintah ingin memastikan bahwa hak anak-anak tetap terjaga, sambil melindungi mereka dari potensi risiko yang ada di dunia digital.

Rancangan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menjawab tantangan era digital, di mana anak-anak semakin terpapar teknologi dan media sosial.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Judi Online: Kemenkomdigi Buka Pintu bagi Penyelidikan Menyeluruh

Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak dapat menggunakan ruang siber secara lebih aman tanpa khawatir akan penyalahgunaan data atau dampak negatif lainnya.

Meski belum ada rincian spesifik mengenai implementasi aturan ini, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan penyedia platform digital, untuk mendukung perlindungan anak-anak di dunia siber.

Alexander menegaskan bahwa perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik adalah prioritas.

Aturan ini dirancang untuk menjadi jembatan menuju regulasi yang lebih komprehensif, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak-anak di Indonesia.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya regulasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak di dunia digital akan meningkat.

Baca Juga :  Pelajar 13 Tahun Tenggelam di Telaga Lamongan, Meninggal Setelah Diberi Pertolongan

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong penguatan literasi digital di kalangan anak-anak dan orang tua, sehingga mereka dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi.

Aturan ini tidak hanya bertujuan untuk membatasi, tetapi juga untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia siber, seperti perundungan daring, eksploitasi data pribadi, dan paparan konten yang tidak sesuai usia.

Dengan demikian, anak-anak diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di era digital yang terus berkembang pesat.

Keseriusan pemerintah dalam menyusun regulasi ini menunjukkan komitmen untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman yang ada di dunia maya.

Dengan regulasi yang kuat, diharapkan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa harus menghadapi risiko yang merugikan.***

Berita Terkait

MUI Tolak Penggunaan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Warga Gaza Sambut Gencatan Senjata: Harapan Baru Setelah 15 Bulan Konflik
KPK Periksa Hakim MK Ridwan Masyur Terkait Kasus Suap Mantan Sekretaris MA
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus Penyelundupan 25 Calon PMI ke Luar Negeri
Kebakaran di Kantin SMPN 188 Ciracas, Kerugian Capai Rp25 Juta, 350 Jiwa Selamat
Warga Bongkar Makam Palsu di Mojokerto-Kediri
Pagar 30,16 KM di Tangerang Bisa Picu Konflik, Komisi III DPR Minta Pemerintah Segera Tindak Tegas
Muncul Usulan Makan Bergizi Gratis Minta Dibiayai Zakat, PAN Berikan Respon

Berita Terkait

Thursday, 16 January 2025 - 18:15 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Khusus untuk Lindungi Anak di Dunia Siber

Thursday, 16 January 2025 - 18:08 WIB

Warga Gaza Sambut Gencatan Senjata: Harapan Baru Setelah 15 Bulan Konflik

Thursday, 16 January 2025 - 18:01 WIB

KPK Periksa Hakim MK Ridwan Masyur Terkait Kasus Suap Mantan Sekretaris MA

Thursday, 16 January 2025 - 17:53 WIB

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus Penyelundupan 25 Calon PMI ke Luar Negeri

Thursday, 16 January 2025 - 17:24 WIB

Kebakaran di Kantin SMPN 188 Ciracas, Kerugian Capai Rp25 Juta, 350 Jiwa Selamat

Berita Terbaru

Liga Inggris

Manchester United Siap Hadapi Southampton, Amorim Fokus Jaga Konsistensi

Thursday, 16 Jan 2025 - 18:57 WIB