Korban pembunuhan ODGJ di Blora (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang menderita gangguan jiwa diduga membunuh adiknya hingga tewas di Blora.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diduga pelaku adalah ODGJ, yang dibunuh adalah adik kandung sendiri. Di mana tersangka melakukannya karena mendapatkan bisikan dari almarhum kakaknya yang meninggal untuk membunuh adiknya,” terang Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet, di Mapolres Blora, Minggu (7/4).
“Walaupun yang diduga pelaku adalah ODGJ tapi kami bersama Polsek Todanan tetap akan melakukan penyelidikan apa itu benar-benar ODGJ atau tidak,” terangnya.
Tersangka mengaku bahwa ia mendapat bisikan gaib untuk membunuh adiknya. Polisi saat ini sedang memastikan kondisi gangguan jiwa yang diidap pelaku.
Tersangka akan dibawa ke rumah sakit jiwa di Solo untuk mendapat pemeriksaan kejiwaan.
“Itu nanti kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol di sana dan sudah ada surat kuningnya. Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku,” imbuh Selamet.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa parang, baju putih lengan pendek, sarung, dan celana. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP,” ucap Selamet.
Peristiwa tersebut terjadi saat adik kandung dan pelaku tinggal bersama di rumah ibu mereka di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Blora.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari. Pelaku telah ditangkap oleh petugas dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.