Ngaku Mendapat Bisikan Gaib, Pria ODGJ di Blora Tega Gorok Adik hingga Tewas

- Redaksi

Monday, 8 April 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Korban pembunuhan ODGJ di Blora (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang menderita gangguan jiwa diduga membunuh adiknya hingga tewas di Blora

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diduga pelaku adalah ODGJ, yang dibunuh adalah adik kandung sendiri. Di mana tersangka melakukannya karena mendapatkan bisikan dari almarhum kakaknya yang meninggal untuk membunuh adiknya,” terang Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet, di Mapolres Blora, Minggu (7/4). 

“Walaupun yang diduga pelaku adalah ODGJ tapi kami bersama Polsek Todanan tetap akan melakukan penyelidikan apa itu benar-benar ODGJ atau tidak,” terangnya.

Tersangka mengaku bahwa ia mendapat bisikan gaib untuk membunuh adiknya. Polisi saat ini sedang memastikan kondisi gangguan jiwa yang diidap pelaku. 

Baca Juga :  Lowongan R&D Packaging Development Supervisor Wings Jepara

Tersangka akan dibawa ke rumah sakit jiwa di Solo untuk mendapat pemeriksaan kejiwaan.

“Itu nanti kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol di sana dan sudah ada surat kuningnya. Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku,” imbuh Selamet.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa parang, baju putih lengan pendek, sarung, dan celana. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP,” ucap Selamet.

Peristiwa tersebut terjadi saat adik kandung dan pelaku tinggal bersama di rumah ibu mereka di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Blora. 

Baca Juga :  Suzuki Access 125 2025: Perpaduan Desain Retro dan Fitur Modern untuk Pengendara Perkotaan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari. Pelaku telah ditangkap oleh petugas dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!
Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara
Djoko Tjandra Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Mengaku Tak Kenal
Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS
Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 3,6 Miliar untuk Mobil Dinas, Bupati Pernah Tolak Sebelumnya
Dedi Mulyadi: Bawa Anak ke Kantor Sah-Sah Saja, Asal Bukan Selingkuhan
Trump Naikkan Tarif Impor Tiongkok Jadi 125 Persen, 75 Negara Lain Dapat Penangguhan
Shin Tae-yong Jadi Wakil Ketua Umum KFA, Fokus Perkuat Kerja Sama Internasional

Berita Terkait

Thursday, 10 April 2025 - 13:24 WIB

Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!

Thursday, 10 April 2025 - 13:16 WIB

Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

Thursday, 10 April 2025 - 09:59 WIB

Djoko Tjandra Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Mengaku Tak Kenal

Thursday, 10 April 2025 - 09:56 WIB

Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS

Thursday, 10 April 2025 - 09:51 WIB

Dedi Mulyadi: Bawa Anak ke Kantor Sah-Sah Saja, Asal Bukan Selingkuhan

Berita Terbaru