FKDM Kepulauan Seribu Usulkan Penambahan Kapal Jenazah Gratis untuk Warga

- Redaksi

Wednesday, 15 January 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kapal di pulau seribu (Dok. Ist)

Ilustrasi kapal di pulau seribu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kepulauan Seribu mengusulkan adanya tambahan kapal pengangkut jenazah gratis.

Saat ini, daerah tersebut hanya memiliki satu kapal jenazah, yang dianggap kurang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Selatan.

Ketua FKDM Kabupaten Kepulauan Seribu, Maman Hudayadia, mengatakan bahwa keberadaan kapal jenazah sangat membantu masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan ini meringankan beban ekonomi warga, karena mereka tidak perlu menyewa kapal untuk mengangkut jenazah.

“Perlu penambahan armada sehingga pelayanan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan bisa terpenuhi,” kata Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kepulauan Seribu, Maman Hudayadia di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Terungkap Ini Alasan KPK Jerat Hasto Kristiyanto

Kapal jenazah yang disediakan secara gratis oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu ini telah beroperasi sejak tahun 2021.

Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu, Badri, menyebutkan bahwa layanan ini sudah melayani ratusan perjalanan pengangkutan jenazah.

Pada tahun 2021, kapal ini melayani 42 perjalanan, kemudian meningkat menjadi 58 perjalanan pada tahun 2022 dan 2023. Sedangkan pada tahun 2024, tercatat sebanyak 68 perjalanan.

Layanan kapal jenazah ini dikhususkan bagi warga yang memiliki KTP Kepulauan Seribu. Jenazah yang diangkut biasanya adalah warga yang meninggal di daratan Jakarta dan ingin dimakamkan di wilayah Kepulauan Seribu.

 

Warga yang membutuhkan layanan ini cukup membawa fotokopi KTP dan mengajukan permohonan ke kelurahan setempat.

Baca Juga :  Kasus PMK di Ponorogo Merebak: Desa Plalangan dan Jimbe Terdampak

Layanan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Seribu Nomor 356 Tahun 2019 tentang Pemakaian Kapal untuk Mengantar Jenazah.

Maman menambahkan bahwa layanan kapal jenazah ini memberikan dampak besar bagi warga, terutama dari segi ekonomi dan kemudahan pelayanan.

Ia berharap pemerintah dapat segera menambah armada kapal agar semua kebutuhan masyarakat di Kepulauan Seribu bisa terpenuhi dengan lebih optimal.

“Mari kita jaga dan rawat kapal ini dan warga yang membutuhkan layanan ini cukup dengan membawa fotokopi KTP dan membuat permohonan ke kelurahan setempat,” kata dia.

Berita Terkait

Kebakaran Dahsyat di Los Angeles: Fakta Terbaru dan Dampaknya yang Mengkhawatirkan
Pelantikan Donald Trump: Jadwal Lengkap Acara Empat Hari yang Memukau
Terungkap, Ini Pemicu Kebakaran di Kemayoran
Nanang ‘Gimbal’ Terduga Pembunuh Sandy Permana Diringkus Polisi di Karawang
Polisi Bakal Gelar Rekontruksi Pembunuhan Aktor Sandy Permana
Penyelidik Korsel Berhasil Menangkap Presiden Yoon Suk Yeol
Polisi Berhasil Ringkus 4 Tersangka dalam Kasus Prostitusi di Kebayoran Baru
Pakai Baju Tahanan Khas Kejagung, Tom Lembong Ucapkan Terimakasih

Berita Terkait

Wednesday, 15 January 2025 - 18:19 WIB

Kebakaran Dahsyat di Los Angeles: Fakta Terbaru dan Dampaknya yang Mengkhawatirkan

Wednesday, 15 January 2025 - 18:12 WIB

Pelantikan Donald Trump: Jadwal Lengkap Acara Empat Hari yang Memukau

Wednesday, 15 January 2025 - 17:48 WIB

Terungkap, Ini Pemicu Kebakaran di Kemayoran

Wednesday, 15 January 2025 - 17:43 WIB

Polisi Bakal Gelar Rekontruksi Pembunuhan Aktor Sandy Permana

Wednesday, 15 January 2025 - 16:34 WIB

Penyelidik Korsel Berhasil Menangkap Presiden Yoon Suk Yeol

Berita Terbaru

Nyoman Paul (Dok. Ist)

Entertainment

Nyoman Paul Rilis Lagu ‘Alunan Mimpi’ untuk Mengenang Sahabat

Wednesday, 15 Jan 2025 - 17:53 WIB

Berita

Terungkap, Ini Pemicu Kebakaran di Kemayoran

Wednesday, 15 Jan 2025 - 17:48 WIB