SwaraWarta.co.id – Tiga orang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo karena diduga mengedarkan narkoba di kalangan pelajar.
Mereka adalah DN (32), PT (32), dan SG (30). Penangkapan ini berawal dari adanya transaksi narkoba di Kecamatan Slahung yang kemudian diselidiki lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Mohammad Mustofa Sahid, mengungkapkan bahwa setelah transaksi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil tersebut kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DN,”kata Sahid saat Press release, Selasa (14/1)
Sahid menjelaskan bahwa PT dan SG adalah rekan DN yang bertugas menjual narkoba kepada pelajar dengan cara paket hemat.
Dari tangan PT, polisi menemukan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
“Memang mayoritas mereka menyasar para pelajar, satu peket berisi 35 butir dengan harga Rp 100 ribu,” jelas Sahid.
Mereka menggunakan sistem “ranjau” untuk mengedarkan barang terlarang ini. Paket-paket narkoba diletakkan di tempat tertentu untuk diambil oleh pemesan, yang melakukan pemesanan lewat WhatsApp.
“Tentu kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala jenis narkoba dan obat terlarang. Masyarakat juga diminta melapor ke Polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” pungkas Sahid.
Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak 38.572 butir pil Double L, yang jika disalahgunakan, bisa membahayakan 3.857 jiwa.
Selain itu, polisi juga mengamankan handphone dan sejumlah uang tunai hasil transaksi para pelaku.
Sahid menambahkan bahwa DN merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2020 dengan kasus serupa. Ketiga pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui peredaran narkoba di sekitar mereka.