Polda Bali Bongkar Jaringan Prostitusi Internasional, Dua Warga Rusia Ditangkap

- Redaksi

Tuesday, 14 January 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Polda Bali yang bekerja sama dengan Polres Badung berhasil membongkar jaringan prostitusi kelas internasional yang melibatkan dua warga negara asing yang terindikasi asal Rusia.

Kedua pelaku diketahui menawarkan jasa wanita penghibur melalui sebuah situs daring yang memiliki jaringan di 129 negara, termasuk di beberapa kota besar di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Kabupaten Badung.

Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lainnya yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi melalui sebuah situs web.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Mafia Judi Online, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yaitu AK (27), yang berperan sebagai pengendali wilayah Bali, dan MT (31), yang bertindak sebagai manajer operasional.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan prostitusi ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir.

Para pelaku menawarkan jasa wanita penghibur dengan tarif yang berkisar antara USD 300 hingga USD 350, atau setara dengan Rp4,86 juta hingga Rp5,67 juta.

Daniel menjelaskan bahwa pelanggan dapat mengakses situs web tersebut untuk membuat akun dan memilih layanan yang diinginkan.

Setelah terdaftar, pelanggan memiliki kebebasan untuk memesan wanita penghibur di kota atau negara yang mereka pilih.

Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam hukuman hingga enam tahun penjara.

Baca Juga :  Di Rusia, Aplikasi VPN Dihapus di Apple Atas Permintaan Otoritas Setempat

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada dua pelaku yang telah ditangkap.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi dan menangkap jaringan lain yang terlibat dalam praktik prostitusi internasional ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melibatkan warga asing, tetapi juga menunjukkan bagaimana jaringan prostitusi daring mampu menjangkau berbagai negara dan kota di Indonesia.

Polisi berharap kerja sama masyarakat terus berlanjut dalam memberikan informasi yang dapat membantu memberantas kejahatan serupa.

Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus mengurangi praktik perdagangan manusia yang masih menjadi masalah global.

Baca Juga :  Miris, Tukang Ojek di Bali Tega Perkosa Turis China saat Malam Pergantian Tahun

Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk terus memerangi segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan eksploitasi manusia.***

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ringkus 4 Tersangka dalam Kasus Prostitusi di Kebayoran Baru
Pakai Baju Tahanan Khas Kejagung, Tom Lembong Ucapkan Terimakasih
Tak Kuasa Bayar Tutuntan Mahar Calon Mertua Rp250 Juta, Anggota TNI NTT Nekat Gantung Diri
Muncul Wacana Tambahan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Demokrat Angkat Bicara
Temukan Uang Rp21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN, Kejagung Bakal Lakukan Penyelidikan
Heboh, Damkar Evakuasi Perempuan Terjebak Terali dengan Penuh Dramatis
Miris, Korban Prostitusi Baru Dapatkan Bayaran setelah Layani 70 Pria
FKDM Kepulauan Seribu Usulkan Penambahan Kapal Jenazah Gratis untuk Warga

Berita Terkait

Wednesday, 15 January 2025 - 09:56 WIB

Polisi Berhasil Ringkus 4 Tersangka dalam Kasus Prostitusi di Kebayoran Baru

Wednesday, 15 January 2025 - 09:36 WIB

Pakai Baju Tahanan Khas Kejagung, Tom Lembong Ucapkan Terimakasih

Wednesday, 15 January 2025 - 09:23 WIB

Tak Kuasa Bayar Tutuntan Mahar Calon Mertua Rp250 Juta, Anggota TNI NTT Nekat Gantung Diri

Wednesday, 15 January 2025 - 09:16 WIB

Muncul Wacana Tambahan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Demokrat Angkat Bicara

Wednesday, 15 January 2025 - 09:01 WIB

Temukan Uang Rp21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN, Kejagung Bakal Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru