Swarawarta.co.id – Seorang pria bernama Hariman alias HRM (40), yang diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bima dari Partai Ummat, ditangkap polisi terkait dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk sawah di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.30 WITA.
Hariman sebelumnya maju dalam Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan (dapil) Bima 2 yang mencakup Kecamatan Bolo dan Madapangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, (eks caleg) dari Partai Ummat,” kata Kapolsek Bolo AKP Nurdin kepada detikBali.
Ia meraih posisi nomor urut pertama dengan perolehan suara internal tertinggi, yaitu 1.769 suara.
Namun, belakangan diketahui Hariman telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar narkoba dengan wilayah operasi mencakup Bima dan Dompu.
Ketua DPW Partai Ummat, Yuliadin Bucek, menyatakan keterkejutannya atas kasus ini.
Hariman, yang saat penangkapan masih berstatus kader partai, telah dinonaktifkan dari keanggotaan pada siang harinya setelah peristiwa tersebut mencuat.
“Ya kami nonaktifkan ya. Dan segera ambil langkah organisasi. Tadi pagi kami sudah berkoordinasi dengan DPP Ummat agar Hariman ditindak tegas jika terbukti sebagai pengedar sabu,” ucap Bucek.