Benarkah Pemerintah akan Hapus Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen berstatus ASN?

- Redaksi

Saturday, 11 January 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akan Hapus Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen berstatus ASN

Pemerintah akan Hapus Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen berstatus ASN

SwaraWarta.co.id – Meskipun sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek), tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata masih menggantung di tahun 2025.

Hal ini memantik aksi protes dari para dosen yang merasa hak mereka belum dipenuhi.

Pada hari Senin (6/1/2025), Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menyuarakan aspirasi mereka dengan cara yang cukup unik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain aksi damai, mereka mengirimkan rangkaian bunga ke kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta.

Mereka juga mengirimkan pesan kepada pemerintah, harus segera memperjelas kebijakan terkait tukin dosen ASN.

“Pemerintah wajib segera menerbitkan peraturan presiden yang mengatur pemberian tunjangan kinerja ini,” tegas Anggun Gunawan, Koordinator Aksi. Menurut Anggun, isu ini tidak hanya tentang kesejahteraan, tetapi juga tentang keadilan.

Baca Juga :  Kumpulan Kode Redeem FC Mobile Terbaru Oktober 2024: Klaim Hadiah Menarik Sekarang!

“Dosen adalah pilar pendidikan tinggi yang telah memberikan kontribusi besar untuk kemajuan bangsa. Sangat tidak adil jika hak mereka terus diabaikan,” tambahnya.

Anggun, yang juga dosen di Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) Jakarta, menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan sejak 2021. Bahkan, audiensi terakhir dengan Komisi X DPR RI pada November 2024 belum membuahkan hasil konkret.

Padahal, Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024 sudah menetapkan aturan pemberian tukin berdasarkan jabatan dosen masing-masing. Namun, pelaksanaannya masih terhambat.

“Kami hanya menuntut pemerintah menjalankan aturan yang sudah dibuat. Jangan sampai produk hukum ini hanya jadi dokumen di atas kertas,” pungkas Anggun.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa perjuangan dosen bukan hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi juga demi keadilan dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Apakah pemerintah akan mendengar? Hanya waktu yang akan menjawab.

Baca Juga :  Rumah di Bogor digrebek Usai Produksi Miras, Ratusan Botol Berhasil diamankan

 

Berita Terkait

KKP Segel Pagar Laut Tanpa Izin yang Ganggu Aktivitas Nelayan dan Ekosistem Laut
KPK Dalami Kasus PAW Maria Lestari yang Diduga Memiliki Pola Serupa dengan Kasus Harun Masiku
Indonesia dan Peluang Ekonomi di BRIC: Tantangan dan Prospek Pertumbuhan Hingga 8 Persen
Kebakaran Hutan Dahsyat di Los Angeles: Angin Kencang, Ribuan Hektar Hangus, dan Puluhan Ribu Mengungsi
Miris, Pendaftar Situs Web Pesta Seks Berjumlah Belasan
Mengenal Sosok Denny Landzaat Asisten Pelatih Timnas Indonesia yang Ternyata Bisa Bahasa Indonesia
Pasangan Suami Istri Gelar Pesta Seks dan Tukar Pasangan Lewat Situs Web, Polda Metro Jaya Ungkap Motifnya
Guru diduga Lecehkan Siswa, Pemkot Jakarta Berikan Laporkan

Berita Terkait

Saturday, 11 January 2025 - 18:47 WIB

KKP Segel Pagar Laut Tanpa Izin yang Ganggu Aktivitas Nelayan dan Ekosistem Laut

Saturday, 11 January 2025 - 18:12 WIB

Indonesia dan Peluang Ekonomi di BRIC: Tantangan dan Prospek Pertumbuhan Hingga 8 Persen

Saturday, 11 January 2025 - 18:06 WIB

Kebakaran Hutan Dahsyat di Los Angeles: Angin Kencang, Ribuan Hektar Hangus, dan Puluhan Ribu Mengungsi

Saturday, 11 January 2025 - 16:56 WIB

Miris, Pendaftar Situs Web Pesta Seks Berjumlah Belasan

Saturday, 11 January 2025 - 16:37 WIB

Benarkah Pemerintah akan Hapus Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen berstatus ASN?

Berita Terbaru

Liga 1 Indonesia

Madura United Rayakan HUT ke-9 dengan Kemenangan Dramatis atas Malut United

Saturday, 11 Jan 2025 - 19:02 WIB