Karyawan toko yang diduga menggelapkan baju (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Seorang wanita bernama NN (44), karyawan toko, harus menghadapi masalah dengan hukum karena menggelapkan ratusan pakaian dari tempat kerjanya di Kota Kediri.
Awalnya, NN mengambil baju-baju itu karena dia punya hutang pinjaman online dan tidak punya uang untuk membayarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Terseret Pinjol, Karyawan Pabrik Gasak 143 Handphone
Kasus ini sudah berlangsung sejak 2022 dan toko kehilangan banyak uang karena perbuatannya.
“Barang dijual ke seseorang berinisial M. Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2022 lalu,” kata Kasat Reskrim Iptu M Fatur Rozikin, Jumat (21/06/2024).
Modus operandi dari NN adalah menyuruh rekan kerjanya mengeluarkan baju-baju dan mengatakan kalau barang-barang itu akan dikirim ke Ponorogo.
Saat audit dilakukan, dua faktur ditemukan yang mengatakan barang-barang itu sudah dikirim ke Ponorogo, meskipun sebenarnya itu tidak pernah terjadi.
Hal ini terbongkar saat kepala toko di Madiun diajak berbicara. Polres Kediri Kota kemudian disuruh untuk menangani kasus ini.
Penyelidik menemukan bahwa baju-baju itu telah digelapkan oleh NN dan ia telah menerima uang sebesar Rp 32,9 juta dari penjualan barang curian itu.
“Dari penjualan, tersangka menerima uang sebesar Rp 32,9 juta. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang pinjam online,” jelas Fatur.
Ia mengakui menggelapkan pakaian-pakaian tersebut untuk membayar hutang pinjam online yang ia punya.
Baca Juga:
Pria di Majalengka ditangkap Polisi Usai Bobol Kotak Amal Musala
NN dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.