Agus Tanpa Tangan Resmi Ditahan, Sempat Ancam Bunuh Diri

- Redaksi

Friday, 10 January 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memutuskan untuk menahan seorang tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS atau Agus, yang merupakan penyandang disabilitas tunadaksa.

“Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1).

Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan dari detikBali pada Kamis (9/1), Agus sempat histeris dan berteriak keras saat akan ditahan.

Bahkan, ia juga mengancam akan mengakhiri hidupnya.

“Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung pada ibunya,” kata perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, di Kejari Mataram

Baca Juga :  Kunjungi Pasar Legi, Sugiri Sancoko Disambut Hangat Pedagang dan Dengar Keluhan

Sebelumnya, selama proses penyelidikan di kepolisian, Agus hanya menjalani tahanan rumah karena pertimbangan kondisi fisiknya sebagai penyandang disabilitas.

Namun, jaksa penuntut umum memutuskan mengubah status penahanan tersebut menjadi tahanan rutan.

Keputusan ini didasarkan pada ancaman hukuman dalam kasus pidana yang sedang disidangkan.

Selain itu, pengajuan permohonan Agus untuk tetap menjalani tahanan rumah telah ditolak oleh jaksa.

Agus sempat meminta agar tidak ditempatkan di rumah tahanan dengan alasan disabilitasnya.

Namun, pihak kejaksaan memastikan bahwa hak-haknya sebagai penyandang tunadaksa akan tetap dijamin selama ia berada di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

“Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ucap dia.

Berita Terkait

Kebakaran Besar Palisades: Ancaman Penjarahan dan Upaya Pemulihan di Los Angeles
KPK Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Ahok dan Kerugian Negara Rp 5,4 Triliun
Diawali Prosesi Pedang Pora, Jenazah Alvin Lim Bakal Dikreamsi dan Dilarung di Pantai Ancol
Update Harga Bapok Per 10 Januari 2025, Cabe Rawit Melejit
Calon Suami Tsaniyya Kabur Jelang Pernikahan, Resepsi Tetap Dilanjutkan
Diisukan Memanas, Erick Thohir Ungkap Hubungannya dengan Shin Tae Yong
Heboh Muncul Gerbang Misterius Di Tengah Laut, KKP Ungkap Hal Ini
Bejat! Tukang Cukur Tega Lecehkan Remaja Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Friday, 10 January 2025 - 18:52 WIB

Kebakaran Besar Palisades: Ancaman Penjarahan dan Upaya Pemulihan di Los Angeles

Friday, 10 January 2025 - 18:45 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Ahok dan Kerugian Negara Rp 5,4 Triliun

Friday, 10 January 2025 - 16:42 WIB

Diawali Prosesi Pedang Pora, Jenazah Alvin Lim Bakal Dikreamsi dan Dilarung di Pantai Ancol

Friday, 10 January 2025 - 16:37 WIB

Update Harga Bapok Per 10 Januari 2025, Cabe Rawit Melejit

Friday, 10 January 2025 - 08:53 WIB

Diisukan Memanas, Erick Thohir Ungkap Hubungannya dengan Shin Tae Yong

Berita Terbaru

Berita

Update Harga Bapok Per 10 Januari 2025, Cabe Rawit Melejit

Friday, 10 Jan 2025 - 16:37 WIB