Rusak Jembatan untuk Buka Akses Truk Sound, Warga Demak Ditangkap Polisi

- Redaksi

Tuesday, 9 April 2024 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jembatan yang dirusak warga (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idPolisi di Demak berhasil menangkap sembilan warga dan satu kepala desa (kades) yang merusak jembatan untuk membuka akses truk yang membawa sound takbir keliling di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @demakhariini. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah orang merusak bagian pinggir jembatan dengan menggunakan palu.

“Pemuda Desa Babad, Kecamatan Kebonagung menghancurkan tepian jembatan demi untuk membuka akses truk yang memuat sound yang akan digunakan malam takbiran,” tulis caption dalam postingan tersebut seperti dilihat Swarawarta, Selasa (9/4). 

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan bahwa para pelaku adalah warga setempat dari Dukuh Suketan dan Babad. 

Baca Juga :  Pihak Undip Semarang Bantah Dugaan Bunuh Diri Mahasiswi karena Perundungan

Mereka merusak lining (besi sandaran) jembatan untuk bisa melewati truk yang bermuatan lebih, overdimensi, dan membawa sound system untuk takbir. 

Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, bahwa itu benar terjadi dilakukan oleh beberapa masyarakat Dukuh Suketan maupun Babad,” kata Winardi kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (8/4).

Baca Juga:

Kades Gunakan Dana Desa untuk Hiburan Malam, Kini ditetapkan Sebagai Tedakwa

“Kejadian tersebut dilakukan masyarakat, masyarakat melakukan perusakan terhadap lining (besi sandaran) jembatan. Itu yang mana akan dilakukan untuk melewati truk yang bermuatan lebih, overdimensi, terkait dengan sound system, rencana yang akan digunakan untuk takbir,” sambungnya.

Sebelum merusak jembatan, wrga meminta izin kepada kades untuk melakukan perusakan menggunakan martil.

Baca Juga :  Singung Rhoma Irama dalam Ceramah, Ini Kata MUI Jatim Soal Ning Umi Laila

Polisi juga mengamankan tiga truk angkut sound system yang rencananya akan digunakan untuk takbir keliling. 

Mereka dikenakan Pasal 307 tentang tata cara pemuatan atau overload. Pelaku yang merusak jembatan diancam dengan Pasal 170, yaitu perusakan barang secara bersama-sama. Kasus ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan oleh polisi.

Berita Terkait

Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak
PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO
McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018
SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka
Jonatan Christie Lolos ke Final China Masters 2024, Taklukan Shi Yuqi dalam Dua Gim
Arsenal Sambut Kembalinya Pemain Utama Menjelang Laga Melawan Nottingham Forest
Tangis Haru Sambut Jenazah AKP Ryanto Ulil Anshar, Korban Polisi Tembak Polisi

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 05:06 WIB

Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak

Sunday, 24 November 2024 - 05:00 WIB

PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Saturday, 23 November 2024 - 22:53 WIB

Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO

Saturday, 23 November 2024 - 22:46 WIB

McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018

Saturday, 23 November 2024 - 22:39 WIB

SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka

Berita Terbaru