Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas

- Redaksi

Wednesday, 8 January 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Armor Toreador dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas tindakan kekerasannya terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23).

“Klien kami cukup puas, hakim menyatakan Armor terbukti secara meyakinkan bersalah dan menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Armor adalah tindak kekerasan yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” kata Ana saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).

Pengacara Cut Intan, Ana Sofa Yuking, menyatakan bahwa kliennya cukup puas dengan putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ana merasa bersyukur bahwa Cut Intan mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya.

“Kami selaku kuasa hukum Cut Intan Nabila mengucap syukur alhamdulillah akhirnya klien kami mendapatkan keadilan. Ini bukan tentang berapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi tentang apakah hukuman ini akan memberikan efek jera atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Sunarto Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Agung Periode 2024-2029: Profil dan Perjalanan Karir

 

 

Ia menganggap vonis tersebut sebagai langkah penting untuk mencapai keadilan bagi korban dan keluarganya.

Ana juga berharap bahwa keputusan hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Selain itu, ia juga mengapresiasi respons cepat dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

“Kami juga sangat menghargai kerja sama aparat penegak hukum dan pengadilan, pihak kepolisian yang sudah cepat tanggap menangani kasus ini, JPU dan Majelis Hakim yang sudah memutus perkara ini seadil-adilnya,” ucapnya.

“Cut Intan Nabila berharap kejadian ini tidak terulang lagi, dan mendoakan semoga Armor dapat mengambil hikmah baik atas peristiwa ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Eko, Pria Lumajang yang Berhasil Budidaya Anggrek hingga Untung 15 Juta

Terkait permintaan maaf dari Cut Intan yang dipertimbangkan oleh hakim untuk meringankan vonis terhadap Armor, Ana berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dari proses peradilan yang wajar.

Berita Terkait

Dituding jadi Pemicu Pemecatan STY, Mees Hilgers Angkat Bicara
Telat Datangi Sidang MK hingga Dapat Teguran, Vicky Prasetyo Ungkap Hal Ini
Indonesia Didorong Perjuangkan Kemerdekaan Palestina di Forum BRICS
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu: Investigasi dan Upaya Pencegahan Kembali Digencarkan
Hujan Deras dan Banjir Melanda Arab Saudi: Tingkat Kesiagaan Nasional Ditingkatkan
KPK Dalami Dugaan Peran Firli Bahuri dalam Kasus Harun Masiku
Program Makan Bergizi Gratis: Upaya Kolaboratif Tingkatkan Kesejahteraan Gizi dan Ekonomi Masyarakat
Polisi Duga Ada Indikator Pembunuh dalam Penemuan Bocah Tewas Terbungkus Karung

Berita Terkait

Thursday, 9 January 2025 - 16:47 WIB

Dituding jadi Pemicu Pemecatan STY, Mees Hilgers Angkat Bicara

Thursday, 9 January 2025 - 16:37 WIB

Telat Datangi Sidang MK hingga Dapat Teguran, Vicky Prasetyo Ungkap Hal Ini

Thursday, 9 January 2025 - 15:47 WIB

Indonesia Didorong Perjuangkan Kemerdekaan Palestina di Forum BRICS

Thursday, 9 January 2025 - 15:36 WIB

Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu: Investigasi dan Upaya Pencegahan Kembali Digencarkan

Thursday, 9 January 2025 - 15:29 WIB

Hujan Deras dan Banjir Melanda Arab Saudi: Tingkat Kesiagaan Nasional Ditingkatkan

Berita Terbaru