Tok! MK Larang Kampanye Pakai AI, Alasannya….

- Redaksi

Tuesday, 7 January 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru-baru ini mengeluarkan keputusan resmi yang melarang penggunaan foto atau gambar calon peserta pemilu yang dimodifikasi dengan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Larangan ini dikeluarkan setelah MK memutuskan bahwa Pasal 1 angka 35 dan Pasal 274 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

“Sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya, di mana secara faktual terdapat peserta pemilu menjalankan praktik menampilkan foto/gambar yang tidak sesuai dengan keadaan/kondisi yang faktual dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya serta berpotensi memengaruhi calon pemilih untuk tidak memilih sesuai pilihannya,” tulis MK.

Putusan yang tertera dalam nomor 166/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada 2 Januari 2025.

Dalam penjelasannya, Suhartoyo menyebutkan bahwa ketentuan yang terkait dengan citra diri dalam kampanye hanya berlaku jika foto atau gambar tersebut dianggap sah jika sesuai dengan kenyataan.

MK memberikan alasan bahwa penggunaan foto atau gambar yang dipengaruhi oleh teknologi AI dapat menciptakan distorsi informasi di kalangan pemilih.

Fenomena tersebut sudah terbukti merugikan dalam pemilu sebelumnya. MK menilai bahwa praktek ini berseberangan dengan prinsip pemilu yang adil, bebas, dan jujur, serta berpotensi merusak kualitas keputusan pemilih.

MK mengingatkan bahwa citra yang dimanipulasi secara berlebihan bisa merugikan pemilih dan mengancam kualitas demokrasi.

Baca Juga :  Strategi OJK dalam Memerangi Judi Online di Indonesia

Pemilih harus dijamin haknya untuk memperoleh informasi yang akurat sesuai dengan ketentuan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

“Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat,” tulis MK.

Selain itu, MK juga menekankan pentingnya menjaga hak pilih yang objektif dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa setiap calon peserta pemilu wajib menggunakan foto atau gambar yang asli dan terbaru, tanpa adanya rekayasa AI.

Berita Terkait

Polisi Duga Ada Indikator Pembunuh dalam Penemuan Bocah Tewas Terbungkus Karung
PDIP Pertanyakan Alasan Pembawaan Koper dalam Pengeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Bilang Begini
Masih Nunggu Jadwal, Pemprov DKi Jakarta Siapkan Skema Makan Bergizi Gratis bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Breskrim Polri Belum 3 Orang Pelaku Usai Terseret Judi Online
Rombongan Siswa Denpasar Alami Kecelakaan di Kota Batu, Begini Kondisinya Sekarang
Anak STY Berikan Komentar Miring Usai Ayahnya Dipecat, PSSI: Sesuai dengan Kontrak
Bapanas Ungkap Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit yang Nyaris Setara dengan Sapi
Persepon Ponorogo Lolos ke Putaran 2 Liga 4 Jatim usai Menang 1-0 atas Perspa Pacitan

Berita Terkait

Thursday, 9 January 2025 - 09:51 WIB

Polisi Duga Ada Indikator Pembunuh dalam Penemuan Bocah Tewas Terbungkus Karung

Thursday, 9 January 2025 - 09:41 WIB

PDIP Pertanyakan Alasan Pembawaan Koper dalam Pengeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Bilang Begini

Thursday, 9 January 2025 - 09:36 WIB

Masih Nunggu Jadwal, Pemprov DKi Jakarta Siapkan Skema Makan Bergizi Gratis bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Thursday, 9 January 2025 - 09:31 WIB

Breskrim Polri Belum 3 Orang Pelaku Usai Terseret Judi Online

Thursday, 9 January 2025 - 09:23 WIB

Rombongan Siswa Denpasar Alami Kecelakaan di Kota Batu, Begini Kondisinya Sekarang

Berita Terbaru

Fenomena Slot Online di Kalangan Remaja: Pendekatan Sosiologi Hukum untuk Pemecahan Masalah

Berita

Breskrim Polri Belum 3 Orang Pelaku Usai Terseret Judi Online

Thursday, 9 Jan 2025 - 09:31 WIB