Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi, Warga Diimbau Ikuti Prosedur Hukum

- Redaksi

Tuesday, 7 January 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi (Dok. Ist)

Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Batu baru saja membongkar sindikat perdagangan bayi yang disamarkan dengan cara adopsi.

Polisi mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengadopsi anak agar mengikuti prosedur yang sah dan sesuai dengan hukum.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengimbau agar warga yang berminat mengadopsi anak mencari cara yang benar dan sesuai dengan aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap masyarakat di luar sana yang ingin memiliki anak agar mencari cara yang benar, sesuai dengan aturan hukum dan prosedur resmi,” pesan Danang kepada wartawan, Senin (6/1).

Ia menekankan bahwa mengadopsi anak dengan cara yang salah dapat menyebabkan berbagai masalah di kemudian hari, seperti tersandung kasus hukum. Hal ini bisa menyebabkan si pengadopsi terjerat pidana.

Baca Juga :  SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka

Selain itu, proses administrasi untuk anak yang diadopsi juga akan menjadi sulit jika tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Peringatan ini diberikan setelah Polres Batu berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi dengan modus adopsi. Ada enam orang yang diamankan polisi, dengan peran yang berbeda-beda.

Tersangka yang terlibat antara lain DN (26), pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, AS (32) dan AI (45) yang menjual bayi asal Waru, Kabupaten Sidoarjo, MK (45) dan RS (21) sebagai sopir, serta KK (46) yang bertugas mencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 79 Juncto Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Persepon Ponorogo Lolos ke Putaran 2 Liga 4 Jatim usai Menang 1-0 atas Perspa Pacitan
Antisipasi Penularan Human Metapneumovirus (HMPV) di Jakarta: Langkah Pemprov dan Imbauan Pakar
Isa Zega Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Upayakan Restorative Justice
Harga Telur Ayam Ras Naik, Lampaui Acuan Nasional di Awal Januari 2025
Bukalapak Resmi Tutup Marketplace, Fokus pada Produk Digital untuk Masa Depan
Song Hye Kyo Kembali ke Variety Show Setelah 23 Tahun, Buka Cerita Hidup dan Karier
Panduan Lengkap Mengecek Kuota dan Akreditasi Sekolah untuk SNBP 2025
Patrick Kluivert Resmi Menahkodai Timnas Indonesia di Tahun 2025

Berita Terkait

Thursday, 9 January 2025 - 08:59 WIB

Persepon Ponorogo Lolos ke Putaran 2 Liga 4 Jatim usai Menang 1-0 atas Perspa Pacitan

Thursday, 9 January 2025 - 08:44 WIB

Antisipasi Penularan Human Metapneumovirus (HMPV) di Jakarta: Langkah Pemprov dan Imbauan Pakar

Thursday, 9 January 2025 - 08:33 WIB

Isa Zega Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Upayakan Restorative Justice

Wednesday, 8 January 2025 - 19:00 WIB

Harga Telur Ayam Ras Naik, Lampaui Acuan Nasional di Awal Januari 2025

Wednesday, 8 January 2025 - 18:46 WIB

Bukalapak Resmi Tutup Marketplace, Fokus pada Produk Digital untuk Masa Depan

Berita Terbaru