BPJS Kesehatan Berencana Tak Lagi Tanggung Biaya Penyakit Akibat Rokok di Tahun 2025

- Redaksi

Sunday, 5 January 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan Berencana Tak Lagi Tanggung Biaya Penyakit Akibat Rokok

BPJS Kesehatan Berencana Tak Lagi Tanggung Biaya Penyakit Akibat Rokok

SwaraWarta.co.id – Mulai tahun 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana tidak lagi menanggung biaya pengobatan penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok.

Kebijakan ini diusulkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebagai upaya untuk mengurangi beban anggaran negara dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan.

Ali Ghufron menegaskan bahwa penyakit akibat merokok, seperti jantung, kanker paru-paru, dan stroke, telah menjadi beban besar bagi BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data menunjukkan, untuk penyakit jantung saja, BPJS menghabiskan dana hingga Rp 10 triliun per tahun.

Selain itu, banyak penerima bantuan iuran (PBI) yang tergolong masyarakat tidak mampu justru lebih memilih membeli rokok daripada membayar iuran kesehatan. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan program jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga :  Desain Kanopi Kayu Minimalis dengan Kombinasi Material Lain, Tampilan Elegan dan Unik

Kebijakan ini juga sejalan dengan rencana penyesuaian tarif dan iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024.

Tujuannya adalah menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan fokus pada upaya pencegahan penyakit.

Meski demikian, usulan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menganggap kebijakan ini dapat mendorong perubahan pola pikir masyarakat untuk mengurangi konsumsi rokok.

Namun, ada juga yang khawatir akan dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang sudah terlanjur kecanduan rokok dan kesulitan mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga berencana menggelar program edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya pola hidup sehat.

Baca Juga :  CFD Benpas Dihidupkan Lagi, Pj Wali Kota Mojokerto: Kami Ikuti Aspirasi Warga

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mandiri dalam menjaga kesehatan dan mengurangi ketergantungan pada pembiayaan kesehatan dari negara.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban anggaran negara, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.

Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah dalam menyediakan alternatif layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak.

Dengan rencana ini, BPJS Kesehatan berharap dapat membangun sistem jaminan kesehatan yang lebih efisien dan berorientasi pada pencegahan, sehingga mampu mendukung keberlanjutan program kesehatan nasional di masa depan.

Berita Terkait

Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas
Raih Kesuksesan dengan Ratusan Cabang, Ini Sosok di Balik Mie Gacoan
Resmi Dipinang Persebaya, Dejan Tumbas: Saya Ingin Berada Disini
Harga Cabai Rawit di Pasuruan Melonjak Jadi Rp 130 Ribu per Kg, Masyarakat Keluhkan Kenaikan
Wabah PMK Merebak, Pasar Hewan di Ponorogo Ditutup Sementara
Dituding Ada Tekanan Mafia Bola Atas Pemecatan STY, Erick Tohir Berikan Bantahan
“Surat Cinta” Anak SD Warnai Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Heboh! Guru di Grobogan Digrebek Warga Usai Diduga Mesum dengan Siswanya Sendiri

Berita Terkait

Wednesday, 8 January 2025 - 09:52 WIB

Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas

Wednesday, 8 January 2025 - 09:51 WIB

Raih Kesuksesan dengan Ratusan Cabang, Ini Sosok di Balik Mie Gacoan

Wednesday, 8 January 2025 - 09:47 WIB

Resmi Dipinang Persebaya, Dejan Tumbas: Saya Ingin Berada Disini

Wednesday, 8 January 2025 - 09:29 WIB

Harga Cabai Rawit di Pasuruan Melonjak Jadi Rp 130 Ribu per Kg, Masyarakat Keluhkan Kenaikan

Wednesday, 8 January 2025 - 09:13 WIB

Dituding Ada Tekanan Mafia Bola Atas Pemecatan STY, Erick Tohir Berikan Bantahan

Berita Terbaru

Berita

Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas

Wednesday, 8 Jan 2025 - 09:52 WIB