DJKI Tanggapi Dugaan Plagiasi Lagu ‘Apa Sih’ Radja, Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta

- Redaksi

Saturday, 4 January 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grup Radja saat melakukan Konferensi pers (Dok.ist)

Grup Radja saat melakukan Konferensi pers (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menanggapi lagu terbaru dari grup musik Radja berjudul “Apa Sih” yang belakangan ini ramai diperbincangkan karena diduga meniru lagu “APT” milik Bruno Mars dan Rose BLACKPINK.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa penggunaan karya cipta orang lain tanpa izin bisa berisiko hukum serius.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak atas karya ciptaannya. Jika hak cipta dilanggar, ini tidak hanya merugikan pencipta, tetapi juga bisa mengganggu industri kreatif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung menambahkan, pelanggaran hak cipta terjadi jika karya milik orang lain digunakan tanpa izin, baik itu keseluruhan lagu, sebagian, atau bagian pentingnya.

Baca Juga :  Kontroversi Fatwa MUI Jateng: Pilih Pemimpin Seakidah, Kini Dibatalkan

Namun, untuk memastikan apakah kedua lagu tersebut benar-benar mirip, perlu dilakukan analisis lebih lanjut.

Setiap pencipta karya memiliki hak untuk melindungi karyanya. Jika ada pihak yang menggunakan karyanya tanpa izin, pencipta bisa memberikan somasi untuk menghentikan penggunaan tersebut.

“Menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, tetapi perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain,” imbuh Agung.

Jika somasi ini dilanggar, pencipta bisa melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, seperti Polri atau DJKI.

Jika terbukti merugikan, pelanggaran hak cipta bisa dihukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DJKI juga mendorong platform digital untuk memiliki kebijakan yang mendukung perlindungan hak cipta bagi para kreator.

Baca Juga :  iPhone SE 4 Disebut Rilis pada Maret 2025: Desain Baru, Spesifikasi Tangguh, dan Kembalinya Lini SE

Agung juga mengingatkan pentingnya menghormati hak cipta dalam industri kreatif dan mengimbau pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal.

DJKI juga mendorong para pencipta untuk mendaftarkan karya mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta, agar karya mereka mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

“Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tutur Agung.

Berita Terkait

Tragedi Penembakan di Tol Tangerang-Merak: Keluarga Korban Tuntut Keadilan dari Presiden Prabowo
DPR Siap Minta Penjelasan PSSI Terkait Pemecatan Shin Tae-yong dan Naturalisasi Pemain
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Asia Selatan, WNI di Nepal Dilaporkan Aman
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Terseret Dua Kasus Korupsi
Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS: Komitmen Baru untuk Kerja Sama Global
Tabel Gaji P3K dan Tunjangan, Download Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan 2025 PDF
Begini Nasib Honorer Yang Tidak Lulus PPPK 2024 dan Dapat Kode R2 dan R3, Siap Jadi PPPK Penuh Waktu?
Pengumuman Seleksi PPG Guru Tertentu 2025: Link dan Cara Cek Kelulusan Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu Tahun 2025

Berita Terkait

Tuesday, 7 January 2025 - 19:21 WIB

DPR Siap Minta Penjelasan PSSI Terkait Pemecatan Shin Tae-yong dan Naturalisasi Pemain

Tuesday, 7 January 2025 - 19:11 WIB

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Asia Selatan, WNI di Nepal Dilaporkan Aman

Tuesday, 7 January 2025 - 19:04 WIB

KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Terseret Dua Kasus Korupsi

Tuesday, 7 January 2025 - 18:55 WIB

Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS: Komitmen Baru untuk Kerja Sama Global

Tuesday, 7 January 2025 - 18:13 WIB

Tabel Gaji P3K dan Tunjangan, Download Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan 2025 PDF

Berita Terbaru