Kejati Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta jadi Tersangka, Ada Apa?

- Redaksi

Friday, 3 January 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati tetapkan tersangka dinas kebudayaan Jakarta 
(Dok. Ist)

Kejati tetapkan tersangka dinas kebudayaan Jakarta (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang menggunakan dana APBD.

Dua tersangka lainnya adalah MFM, yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan, serta pemilik event organizer berinisial GAR.

“Bahwa IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).

Dalam kasus ini, MFM dan GAR diduga bekerja sama dengan memanfaatkan nama sanggar-sanggar fiktif untuk menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat pencairan dana kegiatan seni dan budaya.

Setelah dana cair ke rekening-rekening sanggar tersebut, GAR menarik kembali uangnya dan menyalurkannya ke rekening pribadinya.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan MFM.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan, sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ciri-ciri Kepribadian INFJ yang Wajib Diketahui, Apa Saja?

Sebelum penetapan ini, Iwan telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, seiring proses penyelidikan kasus tersebut.

“Pelaksana harian (Plh)-nya Sekretaris Dinas (Kebudayaan), Insya Allah,” kata Teguh di Balaikota Jakarta, Kamis (20/12).

Berita Terkait

MUI Tegas Menolak Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
Gempa Ringan Guncang Kolaka Timur Pagi Ini, BMKG: Berpusat di Darat
Drawing Liga 4 Bikin Heboh, Erick Thohir Minta Diulang karena Dinilai Tidak Transparan
Terciduk Satpol PP, Pengemis di Bondowoso Akui Bisa Umrah dari Uang Mengemis
Lisa Mariana Mengungkap Awal Muka Hubungannya dengan Ridwan Kamil Terjalin
Diduga Cemarkan Nama Baik, Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polisi
Dokter dan Istri di Pulogadung Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART, Polisi Lakukan Penahanan
Hadapi Tekanan AS, Vietnam Perketat Pengawasan Ekspor dan Praktik Dagang

Berita Terkait

Saturday, 12 April 2025 - 13:17 WIB

MUI Tegas Menolak Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

Saturday, 12 April 2025 - 09:42 WIB

Gempa Ringan Guncang Kolaka Timur Pagi Ini, BMKG: Berpusat di Darat

Saturday, 12 April 2025 - 09:40 WIB

Drawing Liga 4 Bikin Heboh, Erick Thohir Minta Diulang karena Dinilai Tidak Transparan

Saturday, 12 April 2025 - 09:38 WIB

Terciduk Satpol PP, Pengemis di Bondowoso Akui Bisa Umrah dari Uang Mengemis

Saturday, 12 April 2025 - 09:35 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik, Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

MUI Tegas Menolak Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

Berita

MUI Tegas Menolak Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

Saturday, 12 Apr 2025 - 13:17 WIB