Berusaha Kabur, 2 Pencuri Sapi di Blitar Ditembak Polisi

- Redaksi

Saturday, 13 April 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri sapu di Blitar (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Blitar berhasil menangkap tiga pelaku yang mencuri sapi di Kabupaten Blitar, yang sebagian besar warga Malang. 

Dua dari tiga pelaku ditembak oleh polisi karena berusaha melarikan diri saat penangkapan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SMT dan SRT adalah ayah dan anak, sedangkan FSN adalah temannya. SMT melakukan pencurian sapi, sedangkan ayahnya, SRT, diduga sebagai penadah hasil curian. 

“Tiga pelaku telah kami amankan merupakan FSN (34), SMT (49), dan SRT (67). Seluruhnya warga Malang,” terang Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolres Blitar, Jumat (12/4). 

“SMT dan SRT merupakan ayah dan anak, FSN rekannya. Anak menjual sapi curian kepada ayahnya yang penjual sate,” imbuhnya

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakarta Utara, Barang Bukti Sebanyak 1 Kilogram Sabu

Para pelaku melakukan survei pada siang hari dan melakukan aksinya pada malam atau dini hari. 

Baca Juga:

Antisipasi Tindakan Kriminal, Polisi Lamongan Patroli di Rumah Kosong

Mereka merusak pagar dan tali hewan dengan senjata tajam, lalu menarik sapi dan membawanya ke mobil sewaan. 

Total ada 28 lokasi pencurian dalam setahun terakhir, dengan 11 lokasi di Blitar dan 17 lokasi di Malang. 

Mereka berhasil menjual 21 sapi kepada penadah dengan keuntungan sekitar Rp 4 juta per ekor. 

Dua pelaku mengalami luka-luka karena berusaha melarikan diri, sedangkan polisi berhasil menyita satu mobil, dua ekor sapi, sebuah kambing, dan sebuah senjata tajam. 

Para pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara karena melakukan pencurian sapi, sedangkan terduga penadah akan dijerat dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Bus Mira Jatuh ke Parit Akibat Hindari Pemotor: Begini Tanggapan Jusri Pulubuhu

“Dua pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan terduga penadah dijerat pasal 840 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal
Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara
Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat
Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang
Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam
Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional untuk Lancarkan Arus Balik Lebaran 2025
Perkelahian di Maluku Tengah, Seorang Pria Tewas dan Tiga Lainnya Terluka
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Ayahnya Joko Widodo di Solo

Berita Terkait

Wednesday, 2 April 2025 - 10:40 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 April 2025 - 09:53 WIB

Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara

Wednesday, 2 April 2025 - 09:52 WIB

Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat

Wednesday, 2 April 2025 - 09:51 WIB

Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang

Wednesday, 2 April 2025 - 09:46 WIB

Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam

Berita Terbaru

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya

Lifestyle

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya?

Wednesday, 2 Apr 2025 - 12:34 WIB

 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun

Teknologi

5 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun dengan Mudah dan Cepat

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:52 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran

Berita

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:40 WIB