Swarawarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) memberikan tanggapan atas gelombang kritik publik terkait vonis ringan terhadap para terdakwa kasus korupsi timah, termasuk Harvey Moeis, yang dianggap merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.
Menurut Juru Bicara MA, Yanto, terdapat mekanisme banding bagi pihak yang merasa putusan pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan.
Ia menegaskan, MA menghormati langkah jaksa yang telah mengajukan banding dan menambahkan bahwa hakim maupun lembaga peradilan tidak dapat mengomentari putusan yang sudah dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lembaga menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung,” ujar Yanto melalui sambungan telepon, Selasa (31/12).
Kasus ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap belasan terdakwa yang terlibat dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan ini memicu kemarahan publik yang menganggap hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang sangat besar.
Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto turut mengkritik putusan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan yang melukai hati masyarakat Indonesia.