OJK Terapkan Batas Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2025

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pinjaman online (Dok. Ist)

Ilustrasi pinjaman online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan baru terkait batas bunga harian pada pinjaman online yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Aturan ini mengatur batas maksimum bunga yang bisa dikenakan oleh penyedia layanan pinjaman online, khususnya bagi pinjaman konsumtif dan produktif.

Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas bunga harian tetap sebesar 0,3%. Namun, untuk pinjaman konsumtif yang lebih lama, yaitu dengan tenor lebih dari 6 bulan, bunga harian akan turun menjadi 0,2%.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan untuk pinjaman produktif yang ditujukan bagi usaha mikro dan ultra mikro, bunga harian maksimum yang diterapkan adalah 0,275% untuk tenor di bawah 6 bulan, dan 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan.

Baca Juga :  Mengenal Macam Ragam Pisau Beserta Kegunaannya

Untuk pinjaman produktif bagi usaha kecil dan menengah, batas bunga harian tetap 0,1% baik untuk tenor di bawah maupun di atas 6 bulan.

Selain itu, OJK juga mengatur soal pemberi dana pada pinjaman online. Pemberi dana profesional, seperti lembaga keuangan atau perusahaan besar, akan memiliki ketentuan khusus.

Orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun juga dapat menjadi pemberi dana profesional, dengan batas maksimal penempatan dana 20% dari total penghasilan mereka.

Sementara itu, pemberi dana non-profesional, seperti orang biasa dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, hanya bisa menempatkan maksimal 10% dari penghasilan mereka pada satu penyelenggara pinjaman online.

Baca Juga :  Tak jadi Laporkan Hasil Pilkada DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono Ucapkan Selamat ke Pramono Rano

Pemberi dana non-profesional ini juga akan memiliki batasan yang lebih ketat terkait total dana yang dapat dipinjamkan dalam ekosistem pinjaman online.

 

OJK juga menetapkan syarat bahwa pemberi dan penerima dana di pinjaman online harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta penerima dana harus memiliki penghasilan minimum Rp3 juta per bulan.

Aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pinjaman online, memastikan keamanan dan keadilan bagi para peminjam serta pemberi dana. Penyedia layanan pinjaman online diminta untuk mempersiapkan diri agar aturan baru ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja mereka.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pengisian DRH PPPK 2024: Hindari Status TMS dengan Langkah Tepat
Video Manipulasi Sri Mulyani Bagikan Uang: Fakta di Balik Hoaks yang Beredar
Mengantisipasi Ancaman Gempa Megathrust di Selat Sunda: Risiko dan Langkah Mitigasi
Kemkomdigi Tegaskan Hoaks Terkait Peralihan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Persebaya Rekrut Dejan Tumbas dan Dime Dimov untuk Perkuat Skuad di Liga 1 2024/2025
Terungkap! Penyebab Alvin Lim Meninggal Dunia
Macet di Jaktim, Sopir Angkot jadi Sasaran Begal
Guru di Kupang Diamankan Pihak Kepolisian Usai Cabuli Remaja Laki-laki

Berita Terkait

Sunday, 5 January 2025 - 22:40 WIB

Video Manipulasi Sri Mulyani Bagikan Uang: Fakta di Balik Hoaks yang Beredar

Sunday, 5 January 2025 - 21:55 WIB

Mengantisipasi Ancaman Gempa Megathrust di Selat Sunda: Risiko dan Langkah Mitigasi

Sunday, 5 January 2025 - 21:44 WIB

Kemkomdigi Tegaskan Hoaks Terkait Peralihan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Sunday, 5 January 2025 - 18:02 WIB

Persebaya Rekrut Dejan Tumbas dan Dime Dimov untuk Perkuat Skuad di Liga 1 2024/2025

Sunday, 5 January 2025 - 17:24 WIB

Terungkap! Penyebab Alvin Lim Meninggal Dunia

Berita Terbaru