Pemilik Biro Umrah dan Haji di Ponorogo Ditangkap Usai Gelapkan Uang Calon Jamaah hingga Rp 5 Miliar

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji di Ponorogo Ditangkap Usai Gelapkan Uang Calon Jamaah (Dok. Ist)

Haji di Ponorogo Ditangkap Usai Gelapkan Uang Calon Jamaah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Juwariah (42), seorang pemilik biro jasa umrah dan haji asal Ponorogo, ditangkap polisi di Madiun karena diduga menggelapkan uang calon jamaah hingga mencapai Rp 5 miliar. Penangkapan ini berawal dari laporan beberapa korban yang merasa ditipu.

Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, menjelaskan bahwa tim penyidik dari Satreskrim Polres Madiun telah menahan Juwariah.

Kasus ini melibatkan enam korban yang melaporkan penipuan terkait biro umrah dan haji. Mereka mengaku telah membayar biaya perjalanan haji, namun tidak pernah diberangkatkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada enam korban yang melaporkan kasus penipuan berdedikasi biro umrah-Haji. Satu tersangka yakni pemilik asal Ponorogo susah kira amankan,” ujar Wakapolres Madiun Kompol Moh Asrori Khadafi kepada wartawan saat release Selasa (31/12)

Baca Juga :  Harga Pertamax Naik: Ini Perbandingannya dengan BBM Merek Lain

Dari total kerugian Rp 5 miliar, lima orang korban telah melapor ke polisi, dengan kerugian antara Rp 350 juta hingga Rp 900 juta per orang.

“Korban yang sudah melaporkan ads 5 dengan total kerugian Rp 5 miliar.” Kata Khadafi.

“Masing-masing korban, membayar Rp 350 juta hingga Rp 900 juta. Para korban sudah melunasi biaya haji furoda kepada tersangka sejak tahun 2019. Namun hingga tahun 2023, para korban tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci,” papar Agus.

Modus yang digunakan Juwariah adalah menawarkan paket haji furoda, namun setelah membayar lunas, para korban tidak diberangkatkan ke tanah suci.

Para korban sudah membayar sejak tahun 2019, tetapi hingga 2023, mereka belum diberangkatkan.

Baca Juga :  Imbas Suap, PSS Sleman Minus 3 Poin di Liga 1 2024/2025

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, menambahkan bahwa Juwariah dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Pelaku mengaku menggelapkan uang untuk kepentingan pribadi dan foya-foya.

“Ancaman empat tahun penjara. Alasan pelaku uang untuk kepentingan pribadi foya-foya,” ungkap Agus.

Agus juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro jasa umrah dan haji, dengan memastikan bahwa biro tersebut terdaftar di Kementerian Agama.

Juwariah sendiri mengatakan bahwa biro yang dikelolanya mengalami masalah keuangan akibat pandemi COVID-19 dan mengklaim tidak berniat menipu. Ia juga menyebutkan telah mengembalikan sebagian kerugian kepada korban.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pengisian DRH PPPK 2024: Hindari Status TMS dengan Langkah Tepat
Video Manipulasi Sri Mulyani Bagikan Uang: Fakta di Balik Hoaks yang Beredar
Mengantisipasi Ancaman Gempa Megathrust di Selat Sunda: Risiko dan Langkah Mitigasi
Kemkomdigi Tegaskan Hoaks Terkait Peralihan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Persebaya Rekrut Dejan Tumbas dan Dime Dimov untuk Perkuat Skuad di Liga 1 2024/2025
Terungkap! Penyebab Alvin Lim Meninggal Dunia
Macet di Jaktim, Sopir Angkot jadi Sasaran Begal
Guru di Kupang Diamankan Pihak Kepolisian Usai Cabuli Remaja Laki-laki

Berita Terkait

Sunday, 5 January 2025 - 22:40 WIB

Video Manipulasi Sri Mulyani Bagikan Uang: Fakta di Balik Hoaks yang Beredar

Sunday, 5 January 2025 - 21:55 WIB

Mengantisipasi Ancaman Gempa Megathrust di Selat Sunda: Risiko dan Langkah Mitigasi

Sunday, 5 January 2025 - 21:44 WIB

Kemkomdigi Tegaskan Hoaks Terkait Peralihan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Sunday, 5 January 2025 - 18:02 WIB

Persebaya Rekrut Dejan Tumbas dan Dime Dimov untuk Perkuat Skuad di Liga 1 2024/2025

Sunday, 5 January 2025 - 17:24 WIB

Terungkap! Penyebab Alvin Lim Meninggal Dunia

Berita Terbaru