Terungkap, Mahasiswa yang Disiram Air Keras Mantan Pacar Ternyata Sudah Diincar 3 Kali

- Redaksi

Saturday, 28 December 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – NH, seorang mahasiswi di Yogyakarta, yang menjadi korban penyiraman air keras, ternyata telah menjadi sasaran beberapa kali sebelum akhirnya diserang pada Selasa (24/12) saat hendak menghadiri ibadah Natal di gereja.

Pelaku dalam kasus ini adalah Billy, mantan pacar korban, yang bekerja sama dengan Satim sebagai eksekutor.

Mereka sepakat melalui pesan di aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa Satim telah beberapa kali mengamati kos milik NH yang terletak di Baciro, Gondokusuman, namun tidak berhasil menemukan korban.

“Pas (Satim) survei ketiga, keempat, kelima (ke kos korban), itu sebenarnya udah mau dieksekusi, mau disiramkan air keras itu, tapi ternyata korban tidak ada di kos sampai tiga kali itu,” kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (26/12).

Baca Juga :  Mahfud Md: Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Penuhi Dua Unsur

Akhirnya, pada 24 Desember sore, Billy memberitahukan Satim bahwa NH sedang bersiap untuk pergi ke gereja, dan eksekutor pun mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.

“Karena pintu kos agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu dan melihat korban selesai mandi, pakai handuk sedada, langsung tak ada kata apa-apa, disiramkan air keras itu kena muka dan sekujur tubuh,” papar Probo.

Meski menderita luka akibat air keras, korban masih mampu memberikan informasi penting kepada polisi, yang akhirnya membantu menangkap Billy dan Satim dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kedua pelaku, Billy dan Satim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal penganiayaan, yaitu Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga :  Miris, Bocah 15 Tahun Jual Keperawanan Senilai Rp 1 Juta

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berita Terkait

Dukung Masa Depan Berkelanjutan, Abdullah Nizar Assegaf Kampanyekan Mobil Listrik
Hadiri Perayaan Natal, Prabowo: Sabarlah Sebentar
Pilu, Remaja Hanyut di Kali Ciliwung Berhasil Ditemukan
Rayakan Natal, Ketum Bhayangkari Sambangi Korban Erupsi Gunung Lewatobi
Berawal dari Tuduhan Pakai Santet, Pria di Bondowoso Tega Bacok Sepupunya Sendiri
Bau Bangkai Menyengat, Wanita Cakung Ditemukan Gantung Diri
Hasto Kristiyanto Mau Bongkar Borok Pemerintah, Mensesneg: Emangnya Ada
Pria di Malang Ditangkap Usai Tanam 17 Batang Ganja di Pekarangan Rumah

Berita Terkait

Sunday, 29 December 2024 - 13:02 WIB

Dukung Masa Depan Berkelanjutan, Abdullah Nizar Assegaf Kampanyekan Mobil Listrik

Sunday, 29 December 2024 - 09:09 WIB

Hadiri Perayaan Natal, Prabowo: Sabarlah Sebentar

Sunday, 29 December 2024 - 09:01 WIB

Pilu, Remaja Hanyut di Kali Ciliwung Berhasil Ditemukan

Sunday, 29 December 2024 - 08:55 WIB

Rayakan Natal, Ketum Bhayangkari Sambangi Korban Erupsi Gunung Lewatobi

Sunday, 29 December 2024 - 08:51 WIB

Berawal dari Tuduhan Pakai Santet, Pria di Bondowoso Tega Bacok Sepupunya Sendiri

Berita Terbaru

Berita

Hadiri Perayaan Natal, Prabowo: Sabarlah Sebentar

Sunday, 29 Dec 2024 - 09:09 WIB

Berita

Pilu, Remaja Hanyut di Kali Ciliwung Berhasil Ditemukan

Sunday, 29 Dec 2024 - 09:01 WIB