Vonis Hukuman Harvey Moeis Dikritik Publik, Kejagung Angkat Bicara

- Redaksi

Thursday, 26 December 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah menuai kritik, dengan banyak yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa jaksa masih dalam masa pertimbangan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Harli, seorang pejabat Kejaksaan, belum dapat memastikan apakah banding akan diajukan atau tidak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KUHAP memberikan waktu 7 hari bagi JPU setelah putusan pengadilan untuk masa pikir-pikir dan dalam masa ini JPU akan mengkaji pertimbangan-pertimbangan dari petusan pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

“Kita tunggu saja bagaimana sikap JPU ya,” tutupnya.

Baca Juga :  5+ Wisata Malam di Blitar yang Cocok untuk Malam Mingguan Bersama Orang Tercinta

Sebelumnya, Harvey dituntut oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga timah secara ilegal, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dan jika gagal, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian, atau jika jumlahnya tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara.

Berita Terkait

Terungkap Ini Pelaku Penyiraman Air Keras Mahasiswa UNY, Ternyata Cuma Orang Suruhan
Dijanjikan Berangkat ke UEA, Korban Calo Ilegal Bilang Begini
Polres Probolinggo Kota Lakukan Pemecatan Terhadap Anggotanya Usai Bolos 117 Hari
Terungkap, Ini Modus Calo Ilegal di Bogor yang Salurkan PMI ke UEA
Lalai Pengawasan, Kaki Balita Patah Usai Terjepit
Putus Cinta, Pria di Mojokerto Tewas setelah Menceburkan Diri ke Sungai Brantas
Hasto Kritiyanto Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Angkat Bicara
Tim SAR Gunakan Alat Canggih Aquaeye untuk Cari Balita yang Hanyut di Surabaya

Berita Terkait

Friday, 27 December 2024 - 10:58 WIB

Terungkap Ini Pelaku Penyiraman Air Keras Mahasiswa UNY, Ternyata Cuma Orang Suruhan

Friday, 27 December 2024 - 10:50 WIB

Dijanjikan Berangkat ke UEA, Korban Calo Ilegal Bilang Begini

Friday, 27 December 2024 - 10:46 WIB

Polres Probolinggo Kota Lakukan Pemecatan Terhadap Anggotanya Usai Bolos 117 Hari

Friday, 27 December 2024 - 10:40 WIB

Terungkap, Ini Modus Calo Ilegal di Bogor yang Salurkan PMI ke UEA

Friday, 27 December 2024 - 09:07 WIB

Putus Cinta, Pria di Mojokerto Tewas setelah Menceburkan Diri ke Sungai Brantas

Berita Terbaru