Kepala Desa Sidomukti Lamongan Terjerat Kasus Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Ini Faktanya

- Redaksi

Wednesday, 25 December 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Sidomukti Lamongan Terjerat Kasus Pungli,(Dok. Ist)

Kepala Desa Sidomukti Lamongan Terjerat Kasus Pungli,(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, berinisial ES (50), kini mendekam di penjara setelah terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli).

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 29 Maret 2023, dengan korban berinisial HB (57), yang memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti.

“Pada saat itu korban ingin menjual tanahnya ke salah satu pengembang perumahan di Lamongan, namun dikarenakan legalitas suratnya masih petok C korban ingin meningkatkan ke sertifikat akhirnya korban menghubungi kepala desa,” kata Bobby, Selasa (24/12)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban datang ke kantor desa untuk mengurus sertifikat tanah miliknya, yang masih berstatus petok C, karena berencana menjual tanah tersebut kepada pengembang perumahan di Lamongan.

Baca Juga :  Persis Solo Comeback: Kalahkan Borneo FC dengan Skor 3-2

Karena legalitas tanahnya belum lengkap, korban kemudian menghubungi kepala desa untuk membantu proses sertifikasi.

Kepala desa, ES, menyanggupi untuk mengurus sertifikat dengan syarat meminta uang sebesar Rp 210 juta.

“Dalih tersangka adalah untuk kas desa, untuk administrasi desa tapi ternyata untuk diri sendiri. Sudah tersangka dan sudah ditahan,” terang Bobby.

ada pilihan lain. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer, dengan alasan uang tersebut untuk kas desa.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung terbit. Korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

olisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan ES sebagai tersangka. Uang yang diminta untuk kas desa ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa.

Baca Juga :  Momen Megawati Soekarnoputri Sebut Jokowi di Pidato Sekolah Partai, Bahas Apa?

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 17 saksi, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka.

Bukti yang disita antara lain bukti transfer Rp 210 juta, sebuah telepon seluler merek iPhone, dan 20 dokumen terkait.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Made.

Berita Terkait

Houthi Ancam Kepentingan AS di Timur Tengah Jika Serangan ke Yaman Berlanjut
Banjir Bandang di Situbondo: Sungai Avor C9 Tersumbat Rumput Gajah dan Limbah
Semarak Natal di Thailand: Perayaan Unik dengan Sentuhan Budaya Lokal
Remisi Natal 2024: Langkah Menuju Integrasi Sosial Warga Binaan Lapas Cikarang
Rudianto Lallo Soal Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum oleh KPK Harus Bebas dari Tendensi Politik
Venuum Ubah Ferrari Purosangue Jadi Hatchback Eksotis dengan Bodykit Agresif
Gunung Lewotobi Laki-laki Turun Status dari Awas ke Siaga, Masyarakat Diminta Waspada
Grab dan OVO Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Berita Terkait

Wednesday, 25 December 2024 - 19:00 WIB

Banjir Bandang di Situbondo: Sungai Avor C9 Tersumbat Rumput Gajah dan Limbah

Wednesday, 25 December 2024 - 18:54 WIB

Semarak Natal di Thailand: Perayaan Unik dengan Sentuhan Budaya Lokal

Wednesday, 25 December 2024 - 18:47 WIB

Remisi Natal 2024: Langkah Menuju Integrasi Sosial Warga Binaan Lapas Cikarang

Wednesday, 25 December 2024 - 18:40 WIB

Rudianto Lallo Soal Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum oleh KPK Harus Bebas dari Tendensi Politik

Wednesday, 25 December 2024 - 18:20 WIB

Venuum Ubah Ferrari Purosangue Jadi Hatchback Eksotis dengan Bodykit Agresif

Berita Terbaru

Liga Inggris

Boxing Day: Penentu Peluang Liverpool Menjuarai Premier League 2024/2025

Wednesday, 25 Dec 2024 - 19:24 WIB

Liga Inggris

Haaland Jadi Andalan Guardiola untuk Akhiri Tren Negatif Manchester City

Wednesday, 25 Dec 2024 - 19:16 WIB