SwaraWarta.co.id – Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto, yang menjadi terdakwa dalam kasus timah, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat hukum Robert, Handika Honggowongso, dalam keterangan yang diterima pada hari Selasa di Jakarta, menyebutkan bahwa putusan pidana penjara selama 8 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun dianggap sangat berat.
Handika juga menyampaikan bahwa kliennya tidak akan mampu membayar uang pengganti yang dianggap tidak wajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai jual celana kolor pun, Pak Robert Indarto tidak akan bisa melunasi uang pengganti itu,” ucapnya
Handika menambahkan bahwa kliennya tidak menikmati uang sebanyak itu dari kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015-2022.
“Uang sebesar itu benar-benar tidak dinikmati oleh Robert Indarto,” ucapnya
Ia berharap bahwa dengan banding yang akan diajukan, mereka bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Robert Indarto dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, Robert Indarto dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 8 tahun penjara.