SwaraWarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di teras Masjid Al-Kautsar, Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Sumenep, pada Kamis (19/12).
Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan warga saat hendak menunaikan salat asar. Saat ditemukan, bayi itu masih lengkap dengan ari-ari, terbungkus plastik, dan mukena yang diduga milik ibunya.
Setelah ditemukan, bayi tersebut langsung dibawa ke Polsek Pamolokan dan dirujuk ke RSUD Moh Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan medis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial D (21), warga Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa D merupakan seorang mahasiswi semester 7.
“Tersangka Mahasiswi semester 7” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (24/12).
Kepada polisi, ia mengaku membuang bayinya karena malu, sebab pria yang menghamilinya, berinisial A, tidak mau bertanggung jawab. Selama kehamilannya, D berusaha menutupi kondisinya dari keluarganya.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Jalan Simpang Tiga Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, pada Senin (23/12).
Atas perbuatannya, D terancam dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut tanggung jawab dan dampak dari hubungan di luar nikah.
Polisi mengimbau agar masyarakat, khususnya para remaja, lebih berhati-hati dalam bertindak dan menjaga moral.