Aturan Baru OJK Pastikan Perdagangan Kripto Transparan dan Aman

- Redaksi

Tuesday, 24 December 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK (Dok. Ist)

OJK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Langkah ini merupakan persiapan bagi OJK untuk mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan ini bertujuan untuk memastikan perdagangan aset digital dilakukan secara teratur, transparan, wajar, dan efisien, serta mendukung inovasi teknologi di sektor keuangan.

Baca Juga :  Protes Warga Kampung Wisata Citepus: Tak Ada Ganti Rugi untuk Penggusuran

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Selasa.

Dalam menghadapi transisi ini, OJK telah menyusun strategi yang terdiri dari tiga tahap. Fase pertama, yaitu soft landing, dilakukan di awal masa peralihan untuk memastikan proses berjalan lancar.

Fase kedua berfokus pada penguatan regulasi dan pengawasan, sementara fase ketiga diarahkan pada pengembangan dan perluasan pengaturan di sektor aset digital.

Pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 dengan mengadopsi aturan dari Bappebti yang telah disempurnakan sesuai standar terbaik di sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Bangkitkan Semangat Menabung, Bank bjb Dorong Literasi Keuangan Pelajar Melalui Program KEJAR

“Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” kata Ismail.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan risiko, keamanan sistem informasi dan siber, integritas pasar, serta perlindungan konsumen. Selain itu, POJK ini mendukung upaya pencegahan pencucian uang dan kejahatan siber.

POJK 27/2024 mewajibkan para penyelenggara perdagangan aset digital untuk memperoleh izin resmi dari OJK dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental.

OJK juga mengimbau konsumen dan calon konsumen untuk memahami risiko yang ada dalam perdagangan aset digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga :  220 Volt Berapa Watt? Berikut ini Rumus untuk Menghitungnya!

Penyelenggara perdagangan aset digital juga didorong untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK 27/2024, OJK menunjukkan komitmennya untuk mengawal perkembangan dan penguatan sektor aset digital sambil menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen.

Aturan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mendorong perdagangan aset keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.

Berita Terkait

Houthi Ancam Kepentingan AS di Timur Tengah Jika Serangan ke Yaman Berlanjut
Banjir Bandang di Situbondo: Sungai Avor C9 Tersumbat Rumput Gajah dan Limbah
Semarak Natal di Thailand: Perayaan Unik dengan Sentuhan Budaya Lokal
Remisi Natal 2024: Langkah Menuju Integrasi Sosial Warga Binaan Lapas Cikarang
Rudianto Lallo Soal Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum oleh KPK Harus Bebas dari Tendensi Politik
Venuum Ubah Ferrari Purosangue Jadi Hatchback Eksotis dengan Bodykit Agresif
Gunung Lewotobi Laki-laki Turun Status dari Awas ke Siaga, Masyarakat Diminta Waspada
Grab dan OVO Dukung Pemerintah Berantas Judi Online
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 25 December 2024 - 19:00 WIB

Banjir Bandang di Situbondo: Sungai Avor C9 Tersumbat Rumput Gajah dan Limbah

Wednesday, 25 December 2024 - 18:54 WIB

Semarak Natal di Thailand: Perayaan Unik dengan Sentuhan Budaya Lokal

Wednesday, 25 December 2024 - 18:47 WIB

Remisi Natal 2024: Langkah Menuju Integrasi Sosial Warga Binaan Lapas Cikarang

Wednesday, 25 December 2024 - 18:40 WIB

Rudianto Lallo Soal Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum oleh KPK Harus Bebas dari Tendensi Politik

Wednesday, 25 December 2024 - 18:20 WIB

Venuum Ubah Ferrari Purosangue Jadi Hatchback Eksotis dengan Bodykit Agresif

Berita Terbaru

Liga Inggris

Boxing Day: Penentu Peluang Liverpool Menjuarai Premier League 2024/2025

Wednesday, 25 Dec 2024 - 19:24 WIB

Liga Inggris

Haaland Jadi Andalan Guardiola untuk Akhiri Tren Negatif Manchester City

Wednesday, 25 Dec 2024 - 19:16 WIB