SwaraWarta.co.id – Fulan, seorang pengusaha, mengajukan pembiayaan murabahah kepada Bank Syariah untuk meningkatkan modal usahanya sebesar 1 miliar rupiah pada tanggal 2 Februari 2023. Namun, di tengah perjalanan, Fulan mengalami kesulitan keuangan dan menghentikan pembayaran cicilan. Artikel ini akan membahas ketentuan yang mengatur lembaga penyelesaian sengketa dalam konteks Bank Syariah secara jelas dan rinci.
Soal Lengkap:
Pada tanggal 2 Februari 2023, Fulan mengajukan permohonan pembiayaan murabahah kepada Bank Syariah untuk meningkatkan modal usaha sebesar 1 miliar rupiah, dengan jaminan berupa sertifikat perusahaan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bank Syariah menyetujui permohonan tersebut dengan menetapkan margin sebesar 1% dari total pembiayaan.
Kesepakatan antara Fulan dan Bank Syariah tercapai pada tanggal 2 Maret 2023, dengan ketentuan pembayaran secara cicilan selama 10 tahun.
Pada tahun pertama, tidak ada masalah dalam pembayaran. Namun, pada tahun kedua (2024), Fulan tidak melakukan pembayaran dan menghentikan cicilan dengan alasan usaha yang sedang lesu.
Meskipun Bank Syariah telah mengingatkan Fulan melalui tiga kali Surat Peringatan mengenai kewajiban pembayaran, tidak ada tanggapan dari Fulan.
Akibatnya, Bank Syariah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri berdasarkan kesepakatan yang terdapat dalam akad murabahah mengenai lembaga penyelesaian sengketa.
Pertanyaan
Apa saja ketentuan yang mengatur lembaga penyelesaian sengketa dalam konteks Bank Syariah?
Jawaban:
Apa Itu Pembiayaan Murabahah?
Pembiayaan murabahah adalah salah satu produk pembiayaan dalam perbankan syariah. Dalam skema ini, bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan menambahkan margin keuntungan yang disepakati sebelumnya. Pembayaran dilakukan secara cicilan sesuai akad.
Karakteristik utama murabahah:
- Transparansi harga pokok dan margin keuntungan.
- Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
- Tidak mengandung unsur riba.
Kasus Fulan dan Bank Syariah
Kronologi Kasus
- 2 Februari 2023:
Fulan mengajukan permohonan pembiayaan murabahah sebesar 1 miliar rupiah kepada Bank Syariah, dengan jaminan berupa sertifikat perusahaan.
- 2 Maret 2023:
Permohonan disetujui. Margin keuntungan yang ditetapkan Bank Syariah adalah 1% dari total pembiayaan. Pembayaran dilakukan secara cicilan selama 10 tahun.
- 2024:
Pada tahun kedua, Fulan menghentikan pembayaran cicilan dengan alasan usaha sedang lesu. Meskipun telah diberikan tiga Surat Peringatan, Fulan tidak memberikan tanggapan.
- Gugatan Wanprestasi:
Bank Syariah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri sesuai kesepakatan dalam akad murabahah terkait lembaga penyelesaian sengketa.
Ketentuan Lembaga Penyelesaian Sengketa dalam Konteks Bank Syariah
1. Dasar Hukum
Lembaga penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah diatur oleh beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
2. Metode Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah dapat dilakukan melalui:
a. Musyawarah
- Langkah pertama yang harus dilakukan adalah musyawarah antara bank dan nasabah.
- Tujuannya untuk mencapai kesepakatan tanpa melibatkan pihak ketiga.
b. Mediasi
- Jika musyawarah tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi oleh pihak ketiga yang netral.
- Mediasi bertujuan untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.
c. Arbitrase Syariah
- Apabila mediasi gagal, penyelesaian sengketa dapat diajukan ke arbitrase syariah.
- Arbitrase yang sering digunakan di Indonesia adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
d. Pengadilan Negeri
- Jika tidak ada kesepakatan terkait arbitrase atau mediasi, sengketa dapat dibawa ke Pengadilan Negeri.
- Namun, penyelesaian melalui pengadilan sering kali menjadi pilihan terakhir karena prosesnya lebih formal dan memakan waktu.
3. Kesepakatan dalam Akad Murabahah
Akad murabahah biasanya mencantumkan klausul penyelesaian sengketa yang disepakati oleh kedua belah pihak. Klausul ini berisi ketentuan mengenai:
- Mekanisme penyelesaian sengketa (musyawarah, mediasi, atau arbitrase).
- Pilihan forum arbitrase atau pengadilan.
- Tanggung jawab masing-masing pihak dalam sengketa.
Penyelesaian Sengketa Fulan dan Bank Syariah
Dalam kasus Fulan, Bank Syariah berhak mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam akad murabahah. Gugatan ini dilakukan setelah upaya penyelesaian melalui Surat Peringatan tidak membuahkan hasil.
Kesimpulan
Penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah harus mengikuti prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan keadilan dan musyawarah. Dalam kasus seperti Fulan, penting untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku dan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam akad.