MAKI Soroti Pidana 6,6 Tahun Harvey Moeis: Tidak Adil

- Redaksi

Tuesday, 24 December 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis.

Boyamin berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak adil dan seharusnya Harvey mendapatkan vonis lebih berat, yakni minimal 20 tahun penjara.

“Rasanya ini–versi saya lho ya–sangat tidak adil meskipun memang berkali-kali saya tekankan, ini berlaku asas res judicata, kita hormati apapun putusan hakim,” kata Boyamin saat dihubungi, Senin (23/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keputusan majelis hakim, Harvey Moeis terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Boyamin menilai bahwa vonis yang dijatuhkan seharusnya lebih tinggi dari tuntutan yang ada, mengingat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur bahwa tindak pidana korupsi dengan kerugian lebih dari Rp 100 miliar dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.

Baca Juga :  Viral Video Tak Senonoh Guru dan Siswi MAN 1 Gorontalo: Sosok Siswi Berprestasi yang Kini Alami Trauma

“Apalagi ini bukan hanya kerugian korupsi tapi juga dikenakan pencucian uang maka sebenarnya harusnya vonisnya di atas tuntutan. Menurut saya, minimal 20 tahun dan yang memungkinkan seperti yang dikatakan MA seumur hidup. Itu dari sisi formilnya,” ujarnya.

Selain itu, Boyamin menyoroti bahwa praktek korupsi terkait timah di Bangka Belitung telah menyebabkan penderitaan bagi masyarakat setempat, padahal daerah tersebut memiliki potensi besar untuk sejahtera.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa adanya kemungkinan remisi yang mengarah pada pembebasan bersyarat untuk para napi ke depan semakin memperburuk kondisi tersebut.

“Perlu diingat nanti hukuman 6 tahun itu ada remisi bebas bersyarat, bebas bersyarat 2/3 jadi 4 tahun, remisi, anggap aja minimal dapat 1 tahun. Jadi ini hanya menjalani 3 tahun karena UU masyarakat yang baru kan semua narapidana berhak dapat remisi bebas bersyarat cuti, menjelang bebas, segala macamnya,” jelasnya.

Baca Juga :  ITB Perkuat Kolaborasi untuk Majukan Desa dengan Teknologi Tepat Guna

“Ini kalau dijalani 3 tahun, apa nggak lebih menyakitkan lagi nih, betapa ringannya (hukuman) korupsi ini,” lanjutnya.

Berita Terkait

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Novel Baswedan: Kasus Ini Sebenarnya Sudah Lama
Gibran ke Medan Bagikan Sembako ke Masyarakat hingga Tinjau Hal ini
Heboh Polisi Pedas WN Malaysia, Kompolnas Angkat Bicara
Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, PDIP ungkap Kondisi Hasto Kristiyanto
Terungkap, Ini Penyebab Pria Tewas di Depan Makam
Tak Suka Dengar Suara Tangis, Ayah Tiri Tega Aniaya Balita hingga Alami Sejumlah Luka
Tumpahan Cairan Kimia di Bandung Barat Beri Efek Buruk, 100 Pengendara Keluhkan Hal Ini
Rekayasa Lalu Lintas di Bali untuk Menghindari Kemacetan saat Nataru

Berita Terkait

Wednesday, 25 December 2024 - 09:57 WIB

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Novel Baswedan: Kasus Ini Sebenarnya Sudah Lama

Wednesday, 25 December 2024 - 09:49 WIB

Gibran ke Medan Bagikan Sembako ke Masyarakat hingga Tinjau Hal ini

Wednesday, 25 December 2024 - 09:38 WIB

Heboh Polisi Pedas WN Malaysia, Kompolnas Angkat Bicara

Wednesday, 25 December 2024 - 09:33 WIB

Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, PDIP ungkap Kondisi Hasto Kristiyanto

Wednesday, 25 December 2024 - 09:26 WIB

Terungkap, Ini Penyebab Pria Tewas di Depan Makam

Berita Terbaru

Berita

Heboh Polisi Pedas WN Malaysia, Kompolnas Angkat Bicara

Wednesday, 25 Dec 2024 - 09:38 WIB

Berita

Terungkap, Ini Penyebab Pria Tewas di Depan Makam

Wednesday, 25 Dec 2024 - 09:26 WIB