SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah seorang wiraswasta bernama Rudy Ong Chandra. Pemeriksaan terhadap Rudy dilakukan untuk menggali lebih jauh perannya dalam pengurusan izin tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan Rudy fokus pada sejauh mana pengetahuannya serta keterlibatannya dalam pengurusan IUP yang pernah dilakukannya.
Pernyataan ini disampaikan Tessa pada Senin, 23 Desember 2024.
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah barang bukti penting saat melakukan penggeledahan di kediaman para tersangka pada 22-23 Oktober 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil membuka empat brankas yang ditemukan di salah satu rumah tersangka. Namun, identitas pemilik rumah tersebut belum diungkapkan secara rinci.
Tessa menjelaskan bahwa dari empat brankas yang diamankan, ditemukan berbagai dokumen penting terkait izin pertambangan, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen terkait IUP, catatan transaksi keuangan, serta file elektronik yang relevan dengan kasus ini.
Selain Rudy Ong Chandra, kasus ini juga menyeret dua nama lain, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltim, Dayang Donna Walfaries Tania. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap berada di dalam negeri guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka dan rincian konstruksi perkara.
Informasi tersebut baru akan disampaikan kepada publik saat upaya penangkapan atau penahanan dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan nama-nama penting di Kalimantan Timur dan menyangkut proses perizinan yang krusial dalam sektor pertambangan.
Dengan barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen dan catatan keuangan, KPK diharapkan dapat mengungkap lebih jauh modus operandi serta aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.
Melalui penyelidikan yang mendalam, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan.***