Gelar Sidang Hari Ini, Harvey Moeis Dijatuhi Pidana 6,6 Tahun

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis divonis penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Selain hukuman penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Apabila ia tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tersebut masih tidak mencukupi, maka ia harus menjalani hukuman penjara tambahan.

Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Harvey.

Baca Juga :  Makin Canggih! Bill Gates Prediksi AI Bisa Potong Jam Kerja, Begini Penjelasannya!

Karena itu, ia layak dijatuhi hukuman pidana.

Faktor yang memberatkan hukuman Harvey adalah tindakannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, seperti catatan bersihnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopannya selama persidangan, dan tanggung jawabnya terhadap keluarga.

Baca Juga :  Manfaat Es Batu untuk Wajah: Perawatan Tanpa Biaya!

Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” ujar hakim.

Ia terlibat dalam kasus ini sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah.

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.

Jaksa juga menegaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta Harvey dapat disita dan dilelang.

Apabila hasilnya tetap tidak mencukupi, hukuman kurungan akan menjadi penggantinya.

Baca Juga :  Sejarah Hari Ibu di Indonesia: Perjuangan Perempuan dari Kongres Pertama hingga Peringatan Nasional

Tindakan Harvey dinilai sangat merugikan negara, dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun, yang menjadi faktor utama pemberatan hukuman.

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 17 Tersangka dari Kasus Uang Palsu di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Pengampunan Koruptor: Strategi Pemulihan Aset Negara, Bukan Pembebasan Hukum
Tragedi di Tol Pandaan-Malang: Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMP, Empat Korban Jiwa
Gunung Merapi Ditutup Sementara: Ancaman Aktivitas Vulkanik dan Risiko Bencana
Menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru, Bandara Ahmad Yani Semarang Siap Sambut Pemudik
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur
Sikap “Mencla-Mencle” PDIP Soal Kenaikan PPN Dikritik Golkar

Berita Terkait

Monday, 23 December 2024 - 21:07 WIB

Polisi Tetapkan 17 Tersangka dari Kasus Uang Palsu di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Monday, 23 December 2024 - 20:24 WIB

Pengampunan Koruptor: Strategi Pemulihan Aset Negara, Bukan Pembebasan Hukum

Monday, 23 December 2024 - 20:15 WIB

Tragedi di Tol Pandaan-Malang: Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMP, Empat Korban Jiwa

Monday, 23 December 2024 - 19:43 WIB

Gunung Merapi Ditutup Sementara: Ancaman Aktivitas Vulkanik dan Risiko Bencana

Monday, 23 December 2024 - 19:35 WIB

Menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru, Bandara Ahmad Yani Semarang Siap Sambut Pemudik

Berita Terbaru