Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis divonis penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Perbuatannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Selain hukuman penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Apabila ia tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tersebut masih tidak mencukupi, maka ia harus menjalani hukuman penjara tambahan.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Harvey.
Karena itu, ia layak dijatuhi hukuman pidana.
Faktor yang memberatkan hukuman Harvey adalah tindakannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.
Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, seperti catatan bersihnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopannya selama persidangan, dan tanggung jawabnya terhadap keluarga.
Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” ujar hakim.
Ia terlibat dalam kasus ini sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah.
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.
Jaksa juga menegaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta Harvey dapat disita dan dilelang.
Apabila hasilnya tetap tidak mencukupi, hukuman kurungan akan menjadi penggantinya.
Tindakan Harvey dinilai sangat merugikan negara, dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun, yang menjadi faktor utama pemberatan hukuman.