Pengacara Mahasiswa Koas Nilai Ibu Lady Bisa jadi Tersangka, Ini Alasannya

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu lady yang berpotensi terseret kasus penganiaya mahasiswa koas
(Dok. Ist)

Ibu lady yang berpotensi terseret kasus penganiaya mahasiswa koas (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kasus penganiayaan yang menimpa mahasiswa koas di Palembang, Muhammad Luthfi Hadyhan (22), masih dalam proses hukum.

Pengacara Luthfi, Redho Junaidi, menyoroti peran ibu dari Lady Aurelia, Sri Meilina, dalam insiden penganiayaan tersebut.

Penganiayaan terhadap Luthfi dilakukan oleh Fadillah, yang juga dikenal dengan nama Datuk, seorang sopir yang bekerja untuk keluarga Sri Meilina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redho menilai bahwa ibu Lady turut berperan dalam menempatkan sopir pribadinya dalam situasi tersebut.

“Kalau kita kembalikan ke kronologis peristiwa ini. Satu, siapa yang membawa dan memerintahkan si Bang Jago (Datuk) ikut di dalam perbincangan itu. Yang pasti dibawa oleh ibunya si Lady, di mana dia (ibu lady) sudah kenal dekat dengan si Datuk itu, apalagi katanya ada hubungan keluarga,” kata Redho dil

Baca Juga :  Pengenalan Teknologi Penyimpanan SSD dan Dampaknya pada Kinerja Komputer

Ia percaya bahwa keterlibatan ibu Lady dapat membuatnya terjerat hukum, dan ia meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum tanpa ragu.

“Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini agar ditarik karena pidana ini, berpotensi dia (ibu Lady) itu sebagai tersangka berdasarkan bukti, jadikan dia tersangka. Jangan kemudian karena ada power-power apa, kemudian ini menjadi posisinya terhambat,” kata Redho.

Kasus ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Selatan, dengan Datuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berita Terkait

Harvey Moeis Didakwa Lebih Ringan, Hakim: Sopan di Persidangan
Gelar Sidang Hari Ini, Harvey Moeis Dijatuhi Pidana 6,6 Tahun
Bantuan Pangan Non Tunai 2024 Kapan Cair di Jawa Barat?
Dulu Terkenal, Begini Nasib Pesulap Pak Tarno Sekarang
Tereset Kasus Korupsi Timah, Sidang Harvey Moeis Digelar Hari Ini
Inspiratif, Wanita Paruh Baya Ini Bagikan Ratusan Porsi Makan Gratis Sejak Covid 19
PAN Respon PDIP yang Kini Tolak PPN 12 Persen: Dulu Setuju
Pengacara Mahasiswa Koas yang Dianiaya Sesalkan Permintaan Maaf Pihak Lady Usai Sopir Pribadi Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Monday, 23 December 2024 - 17:53 WIB

Harvey Moeis Didakwa Lebih Ringan, Hakim: Sopan di Persidangan

Monday, 23 December 2024 - 17:36 WIB

Gelar Sidang Hari Ini, Harvey Moeis Dijatuhi Pidana 6,6 Tahun

Monday, 23 December 2024 - 15:28 WIB

Bantuan Pangan Non Tunai 2024 Kapan Cair di Jawa Barat?

Monday, 23 December 2024 - 09:33 WIB

Dulu Terkenal, Begini Nasib Pesulap Pak Tarno Sekarang

Monday, 23 December 2024 - 09:16 WIB

Inspiratif, Wanita Paruh Baya Ini Bagikan Ratusan Porsi Makan Gratis Sejak Covid 19

Berita Terbaru

Bantuan Pangan Non Tunai 2024 Kapan Cair di Jawa Barat?

Berita

Bantuan Pangan Non Tunai 2024 Kapan Cair di Jawa Barat?

Monday, 23 Dec 2024 - 15:28 WIB

Berita

Dulu Terkenal, Begini Nasib Pesulap Pak Tarno Sekarang

Monday, 23 Dec 2024 - 09:33 WIB