Pengacara Mahasiswa Koas yang Dianiaya Sesalkan Permintaan Maaf Pihak Lady Usai Sopir Pribadi Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penganiayaan mahasiswa koas
(Dok. Ist)

penganiayaan mahasiswa koas (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Keluarga Muhammad Luthfi Hadyhan (22), seorang  Mahasiswa Koas, masih menolak untuk berdamai terkait kasus penganiayaan yang dilakukan sopir pribadi Lady Aurelia terhadap Luthfi.

Mereka merasa kesal karena permintaan maaf dari pihak keluarga Lady baru disampaikan setelah sopir tersebut resmi menjadi tersangka.

“Nah ini yang harus di-clear-kan, memang itu ada permohonan maaf itu melalui media, tapi yang sangat disesalkan itu kenapa permintaan itu setelah memakai baju oranye atau setelah Datuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata pengacara Luthfi, Redho Junaidi, dilansir detikSumbagsel, Minggu (22/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sri Meilina, ibu dari Lady, menyampaikan permintaan maaf setelah ia dan anaknya diperiksa oleh polisi terkait insiden penganiayaan yang dilakukan sopir mereka terhadap Luthfi.

Baca Juga :  Viral Karyawan Ayam Jatinangor Masak Tanpa Baju, Dapur Bikin Jijik

Menurut Redho, kuasa hukum Luthfi, saat ini belum ada pembicaraan mengenai perdamaian dari pihak keluarga Lady.

Luthfi pun masih fokus pada proses pemulihan dari luka-lukanya.

“Sejauh ini belum ada niatan itu untuk berdamai. Kenapa? Karena satu, luka Luthfi belum pulih, di matanya masih ada bekas merah seperti darah. Dia (korban) masih trauma, penyampaian dia (korban) kepada kami, lukanya itu masih tahap pemulihan,” kata Redho

Redho juga menambahkan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak penyidik.

Ia berencana untuk mendatangi Polda Sumsel pada hari Senin (23/12) untuk memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Berita Terkait

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur
Sikap “Mencla-Mencle” PDIP Soal Kenaikan PPN Dikritik Golkar
Sinergi Teknologi dan Lingkungan, Adapundi Gelar Aksi Hijau
Kia Siap Perluas Varian Hybrid dan SUV di Australia pada 2025
Petisi Tolak PPN 12 Persen
Kontroversi Pembatalan Pameran Lukisan Yos Suprapto: Kebebasan Ekspresi Dipertanyakan
Harvey Moeis Didakwa Lebih Ringan, Hakim: Sopan di Persidangan

Berita Terkait

Monday, 23 December 2024 - 19:19 WIB

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Monday, 23 December 2024 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur

Monday, 23 December 2024 - 18:56 WIB

Sikap “Mencla-Mencle” PDIP Soal Kenaikan PPN Dikritik Golkar

Monday, 23 December 2024 - 18:47 WIB

Sinergi Teknologi dan Lingkungan, Adapundi Gelar Aksi Hijau

Monday, 23 December 2024 - 18:44 WIB

Kia Siap Perluas Varian Hybrid dan SUV di Australia pada 2025

Berita Terbaru

Adapundi Gelar Aksi Hijau (Dok. Ist)

Berita

Sinergi Teknologi dan Lingkungan, Adapundi Gelar Aksi Hijau

Monday, 23 Dec 2024 - 18:47 WIB