Swarawarta.co.id – Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengungkapkan bahwa salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yaitu PT Indo Bharat Rayon, berusaha mempailitkan perusahaan tersebut.
Menurut Slamet, selama proses kepailitan berlangsung, PT Indo Bharat Rayon menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses perdamaian kepailitan, berbeda dengan kreditur lain yang merasa tidak ada masalah dalam proses tersebut.
“Kemudian, yang satu kreditur itu kemudian ada upaya untuk mempailitkan ini, tapi secara produksi masih berjalan prosesnya, dan sampai saat ini masih ada yang berjalan. Itu perusahaan PT Indo Bharat Rayon,” ucap Slamet dilansir dari kumparan, Minggu (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Semarang, keputusan pailit dijatuhkan setelah PT Indo Bharat Rayon mengajukan permohonan pembatalan perdamaian dengan PT Sritex.
Alasan permohonan tersebut adalah kelalaian Sritex dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
“Selama ini kan masih ada proses berjalan ini dari pihak pengusaha itu masih komitmen menjalankan usahanya, jadi yang kemarin pailit itu hanya 1 kreditur yang kurang puas dari proses perdamaian, tapi banyak kreditur yang lain sebetulnya tidak ada masalah dengan proses perdamaian, yang restrukturisasi utang itu lho,” lanjut dia.
PT Indo Bharat Rayon, yang merupakan bagian dari Aditya Birla Group—konglomerat multinasional asal India dengan nilai bisnis mencapai USD 35 miliar—beroperasi di berbagai sektor seperti tekstil, logam, semen, keuangan, dan telekomunikasi.
Didirikan pada tahun 1980 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1986, PT Indo Bharat Rayon bergerak dalam produksi serat stapel viscose (VSF) di Indonesia, dengan pabrik yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat.