Transaksi Qris Kena PPN, Dirjen Pajak Angkat Bicara

- Redaksi

Saturday, 21 December 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran semakin populer. Namun, dengan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, muncul kekhawatiran bahwa transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan tambahan pajak sebesar itu.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 21 Desember 2024.

DJP menjelaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS termasuk dalam kategori jasa sistem pembayaran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, PPN memang dikenakan atas penyerahan jasa sistem pembayaran.

Namun, pajak ini hanya berlaku pada Merchant Discount Rate (MDR) yang merupakan biaya jasa yang dipungut oleh penyedia layanan dari pemilik merchant, bukan pada transaksi pembeliannya.

Baca Juga :  Ekspor Durian Indonesia Meningkat: Sulawesi Tengah dan Papua Siap Bidik Pasar China

“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP dalam keterangannya

Sebagai contoh, jika seseorang membeli televisi seharga Rp 5.000.000, maka akan dikenakan PPN 12% sebesar Rp 550.000. Total yang harus dibayarkan pembeli adalah Rp 5.550.000, terlepas dari metode pembayaran yang digunakan, baik melalui QRIS maupun metode lainnya. Dengan demikian, penggunaan QRIS tidak menyebabkan tambahan pajak secara langsung bagi konsumen.

Berita Terkait

Karya Yos Suprapto Dibrendel, Pengamat Ungkap Hal Ini
Terungkap, Ini Dia Pelaku Pembunuhan Penjaga Sawit di Ogan Ilir
Antisipasi Reaksi Warganet Usai Kena Kartu Merah, Ferarri Tutup Kolom Instagram
Kemnaker Pastikan Hak Buruh Sritex Terjaga di Tengah Status Pailit
Pemerintah Susun Perpres untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal dan Kurangi Impor
Jelang Pemberlakuan PPN, DJP Ungkap Hal Ini
Polres Madiun Kota Lakukan Sterilisasi 10 Gereja Jelang Ibadah Natal untuk Keamanan Jemaat
Huawei Geser Apple, Pimpin Pasar Jam Tangan Pintar Global di 2024

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 09:18 WIB

Karya Yos Suprapto Dibrendel, Pengamat Ungkap Hal Ini

Sunday, 22 December 2024 - 09:07 WIB

Terungkap, Ini Dia Pelaku Pembunuhan Penjaga Sawit di Ogan Ilir

Sunday, 22 December 2024 - 09:02 WIB

Antisipasi Reaksi Warganet Usai Kena Kartu Merah, Ferarri Tutup Kolom Instagram

Sunday, 22 December 2024 - 09:00 WIB

Kemnaker Pastikan Hak Buruh Sritex Terjaga di Tengah Status Pailit

Sunday, 22 December 2024 - 08:57 WIB

Pemerintah Susun Perpres untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal dan Kurangi Impor

Berita Terbaru

Berita

Karya Yos Suprapto Dibrendel, Pengamat Ungkap Hal Ini

Sunday, 22 Dec 2024 - 09:18 WIB