SwaraWarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah biaya transaksi menggunakan uang elektronik dan dompet digital (e-wallet) akan menjadi lebih mahal?
Apa Itu PPN?
PPN adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Meskipun disetor oleh pedagang atau penyedia layanan, pada akhirnya pajak ini ditanggung oleh konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks transaksi digital, PPN dikenakan pada biaya layanan atau fee yang dipungut oleh penyedia teknologi finansial.
Misalnya, jika Anda melakukan top-up saldo e-wallet senilai Rp10 juta dan dikenai biaya layanan Rp500, maka PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen dari Rp500 adalah Rp55.
Bagaimana Jika PPN Naik Menjadi 12 Persen?
Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, biaya layanan yang harus dibayar konsumen juga meningkat. Contohnya:
Jika Anda melakukan belanja senilai Rp100.000 dan dikenai biaya layanan Rp5.000, maka PPN yang harus dibayar adalah 12 persen dari Rp5.000, yaitu Rp600.
Jika Anda membayar tagihan Rp500.000 dengan biaya layanan Rp3.000, PPN-nya menjadi Rp360.
Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Meskipun PPN naik, pemerintah menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok tidak akan terkena tarif baru ini. Hanya barang dan jasa kategori premium yang dikenai PPN 12 persen, seperti:
1. Beras super premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium
4. Ikan mahal seperti salmon dan tuna premium
5. Udang premium seperti king crab
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa kesehatan premium
8. Listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA
Dengan kebijakan ini, masyarakat perlu lebih cermat dalam mengelola pengeluaran, terutama saat menggunakan layanan yang dikenai biaya tambahan.