Mulai Januari 2025, PPN Naik Jadi 12 Persen, Transaksi Digital Makin Mahal?

- Redaksi

Thursday, 19 December 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPN Naik Jadi 12 Persen (Dok. Ist)

PPN Naik Jadi 12 Persen (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah biaya transaksi menggunakan uang elektronik dan dompet digital (e-wallet) akan menjadi lebih mahal?

Apa Itu PPN?

PPN adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Meskipun disetor oleh pedagang atau penyedia layanan, pada akhirnya pajak ini ditanggung oleh konsumen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks transaksi digital, PPN dikenakan pada biaya layanan atau fee yang dipungut oleh penyedia teknologi finansial.

Misalnya, jika Anda melakukan top-up saldo e-wallet senilai Rp10 juta dan dikenai biaya layanan Rp500, maka PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen dari Rp500 adalah Rp55.

Baca Juga :  Biaya Sekolah Kinderland Preschool: Program dan Keunggulan yang Ditawarkan

Bagaimana Jika PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, biaya layanan yang harus dibayar konsumen juga meningkat. Contohnya:

Jika Anda melakukan belanja senilai Rp100.000 dan dikenai biaya layanan Rp5.000, maka PPN yang harus dibayar adalah 12 persen dari Rp5.000, yaitu Rp600.

Jika Anda membayar tagihan Rp500.000 dengan biaya layanan Rp3.000, PPN-nya menjadi Rp360.

Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

Meskipun PPN naik, pemerintah menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok tidak akan terkena tarif baru ini. Hanya barang dan jasa kategori premium yang dikenai PPN 12 persen, seperti:

1. Beras super premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR Ingatkan, Polisi Jangan Salah Tangkap Tersangka Lagi

4. Ikan mahal seperti salmon dan tuna premium

5. Udang premium seperti king crab

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa kesehatan premium

8. Listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA

Dengan kebijakan ini, masyarakat perlu lebih cermat dalam mengelola pengeluaran, terutama saat menggunakan layanan yang dikenai biaya tambahan.

Berita Terkait

Penggantian Lahan dan Tanam Tumbuh untuk Warga Terdampak Jalan Tol di IKN Nusantara
Pemkab Cianjur Perpanjang Tanggap Darurat, Fokus Pendataan Rumah Rusak Akibat Bencana
Menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru, PT KAI Akan Hadirkan Kereta Api New Generation
Hari Ibu 2024: Menguatkan Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
Ziarah Mengenang Jasa Pahlawan Perempuan Menjelang Peringatan Hari Ibu: Inspirasi untuk Generasi Muda
Sejarah Hari Ibu di Indonesia: Perjuangan Perempuan dari Kongres Pertama hingga Peringatan Nasional
Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, BBPOM DKI Jakarta Tingkatkan Pengawasan Parsel dan Hamper Makanan
Reog Ponorogo Masuk Warisan Budaya UNESCO, Pementasan Serentak Segera Dilaksanakan

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 19:59 WIB

Penggantian Lahan dan Tanam Tumbuh untuk Warga Terdampak Jalan Tol di IKN Nusantara

Thursday, 19 December 2024 - 19:51 WIB

Pemkab Cianjur Perpanjang Tanggap Darurat, Fokus Pendataan Rumah Rusak Akibat Bencana

Thursday, 19 December 2024 - 19:44 WIB

Menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru, PT KAI Akan Hadirkan Kereta Api New Generation

Thursday, 19 December 2024 - 19:37 WIB

Hari Ibu 2024: Menguatkan Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Thursday, 19 December 2024 - 19:30 WIB

Ziarah Mengenang Jasa Pahlawan Perempuan Menjelang Peringatan Hari Ibu: Inspirasi untuk Generasi Muda

Berita Terbaru