SwaraWarta.co.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga digunakan dalam kasus penyimpangan dana di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Kantor dinas tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syahron menjelaskan bahwa stempel palsu tersebut dipakai untuk membuat laporan kegiatan yang sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Awalnya, stempel ini digunakan agar anggaran dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dapat dicairkan, namun belakangan diketahui bahwa stempel tersebut palsu dan disalahgunakan.
Berdasarkan dokumen anggaran Dinas Kebudayaan, nilai kegiatan yang diduga bermasalah mencapai lebih dari Rp150 miliar.
Saat ini, Kejati DKI Jakarta sedang meminta audit dari BPKP atau BPK untuk menentukan besaran kerugian negara.
“Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” katanya.
Kejati DKI Jakarta juga melakukan penggeledahan di lima lokasi yang terkait dengan kasus ini. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
1. Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
2. Kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
3. Rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur.
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti laptop, ponsel, komputer, flashdisk, uang tunai, serta dokumen penting lainnya.
Barang-barang ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap fakta dan memperkuat alat bukti dalam kasus ini.
“Serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” jelasnya.