Swarawarta.co.id -George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap DAD, seorang karyawati toko roti.
Insiden ini terjadi setelah korban menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamarnya.
Peristiwa penganiayaan yang berlangsung pada 17 Oktober 2024 tersebut dilaporkan oleh korban sehari setelah kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
George akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Setelah ditangkap, George langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa George dikenal kerap kehilangan kendali emosi.
Ia sering meluapkan amarah dengan melempar berbagai barang di sekitarnya.
“Ada memang lebih dari satu kali dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai. Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” kata Nicolas.
Meski demikian, pihak kepolisian masih akan mendalami kondisi kejiwaan George dengan melibatkan ahli yang kompeten.
“Tapi itu yang menentukannya kan bukan polisi untuk menentukan jelasnya, itu nanti ahli. Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan daripada si tersangka ini sendiri,” ungkap dia.