SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan penyaluran bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen selama dua bulan di awal tahun 2025 sebagai upaya untuk menekan potensi kenaikan inflasi pada kuartal pertama.
Langkah ini bertepatan dengan pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dimulai pada 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa kuartal pertama merupakan periode kritis dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Faktor musiman seperti perayaan Natal dan Tahun Baru biasanya mendorong inflasi lebih tinggi di awal tahun.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah memberikan bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan kepada 16 juta penerima dari kelompok masyarakat desil 1 dan 2 selama Januari hingga Februari 2025.
Selain itu, diskon 50 persen untuk biaya listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik hingga 2200 VA.
Ferry menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi peningkatan inflasi.
Bantuan pangan dan diskon listrik dianggap sebagai langkah strategis untuk menstabilkan harga dan memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama.
Menurut proyeksi pemerintah, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan memberikan tambahan inflasi sebesar 0,3 persen secara tahunan (year-on-year).
Selain itu, pemerintah akan tetap memberikan insentif melalui kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk beberapa komoditas pokok seperti tepung terigu, minyak goreng (Minyakita), dan gula industri.
Dengan kebijakan ini, tarif PPN pada ketiga komoditas tersebut tetap sebesar 11 persen meskipun tarif umum telah naik menjadi 12 persen.
Ferry menekankan bahwa awal tahun menjadi momentum penting bagi perekonomian nasional, di mana pemerintah berupaya mendorong “mesin ekonomi” agar berjalan optimal sejak kuartal pertama.
Dengan inflasi yang terkendali dan daya beli masyarakat yang terjaga, pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat stabil sepanjang 2025.
Selain bantuan pangan dan diskon listrik, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN 0 persen untuk barang dan jasa yang dianggap penting bagi masyarakat.
Barang dan jasa tersebut mencakup bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu segar, gula konsumsi, serta layanan pendidikan,
kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana, dan pemakaian listrik serta air minum.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat di sektor perumahan.
Pemerintah turut memberikan insentif di sektor kendaraan listrik (EV), termasuk PPN DTP untuk penyerahan kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus.
Selain itu, insentif PPnBM DTP berlaku untuk impor EV secara utuh (CBU) dan produksi dalam negeri (CKD), serta pembebasan bea masuk untuk EV impor.
Pemerintah optimistis bahwa kombinasi berbagai insentif dan kebijakan tersebut akan meminimalkan dampak inflasi akibat kenaikan tarif PPN.
Selain itu, tim pengendalian inflasi akan terus memantau pergerakan harga secara rutin guna memastikan kebijakan yang diambil efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan perekonomian nasional dapat bergerak positif di awal tahun, menjadikannya fondasi yang kuat untuk pertumbuhan sepanjang 2025.***