Swarawarta.co.id – Sri Mulyani menetapkan bahwa mulai Januari 2025, tarif Pajak PPN di Indonesia akan meningkat menjadi 12%.
Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama pengguna layanan streaming seperti Netflix, YouTube Premium, dan Spotify, yang akan mengalami kenaikan biaya langganan.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan utama dari peningkatan tarif PPN adalah untuk memperkuat pendapatan negara guna mendukung pembangunan dan perekonomian nasional.
Tarif Spotify, YouTube dan Netflix
Berikut adalah gambaran tarif baru untuk beberapa layanan streaming populer setelah penerapan PPN 12%:
Netflix
- Paket Mobile: Dari Rp 59.940 menjadi Rp 60.480 per bulan
- Paket Basic: Dari Rp 72.150 menjadi Rp 72.800 per bulan
- Paket Standar: Dari Rp 133.200 menjadi Rp 134.400 per bulan
- Paket Premium: Dari Rp 206.460 menjadi Rp 208.320 per bulan
Spotify
- Mini (Harian): Dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.800
- Individual (Bulanan): Dari Rp 54.990 menjadi Rp 61.588
- Student (Bulanan): Dari Rp 27.500 menjadi Rp 30.800
- Duo (Bulanan): Dari Rp 71.490 menjadi Rp 80.068
- Family (Bulanan): Dari Rp 86.900 menjadi Rp 97.328
YouTube Premium
- Individu per bulan: Dari Rp 69.000 menjadi Rp 77.280
- Keluarga per bulan: Dari Rp 139.000 menjadi Rp 155.680
- Pelajar per bulan: Dari Rp 41.000 menjadi Rp 45.920
Kenaikan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara meskipun menimbulkan beban tambahan bagi konsumen.