Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN, Begini Cara Mendapatkannya

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN (Dok. Ist)

Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan ketika ditemui setelah menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).

Darmawan menjelaskan, pelanggan listrik prabayar (pengguna token) akan mendapatkan potongan langsung saat membeli token. Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, tagihan bulanan mereka akan otomatis terpotong 50 persen.

Jika ada kendala atau pertanyaan, pelanggan bisa menghubungi nomor layanan PLN di 0877-7111-2123.

Diskon listrik ini diberikan pemerintah sebagai kompensasi menjelang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025, untuk menjaga daya beli masyarakat.

Diskon ini berlaku khusus untuk pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah. Totalnya mencapai 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari keseluruhan pelanggan PLN.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun untuk program diskon listrik ini.

Baca Juga :  Piala AFF 2024 Jadi Ajang FIFA A Match, Indonesia Bisa Panggil Pemain Naturalisasi

Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen tanpa potongan tarif listrik.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan PPN, sekaligus meringankan beban biaya listrik sehari-hari.

Berita Terkait

Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas
Raih Kesuksesan dengan Ratusan Cabang, Ini Sosok di Balik Mie Gacoan
Resmi Dipinang Persebaya, Dejan Tumbas: Saya Ingin Berada Disini
Harga Cabai Rawit di Pasuruan Melonjak Jadi Rp 130 Ribu per Kg, Masyarakat Keluhkan Kenaikan
Wabah PMK Merebak, Pasar Hewan di Ponorogo Ditutup Sementara
Dituding Ada Tekanan Mafia Bola Atas Pemecatan STY, Erick Tohir Berikan Bantahan
“Surat Cinta” Anak SD Warnai Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Heboh! Guru di Grobogan Digrebek Warga Usai Diduga Mesum dengan Siswanya Sendiri

Berita Terkait

Wednesday, 8 January 2025 - 09:52 WIB

Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas

Wednesday, 8 January 2025 - 09:51 WIB

Raih Kesuksesan dengan Ratusan Cabang, Ini Sosok di Balik Mie Gacoan

Wednesday, 8 January 2025 - 09:47 WIB

Resmi Dipinang Persebaya, Dejan Tumbas: Saya Ingin Berada Disini

Wednesday, 8 January 2025 - 09:29 WIB

Harga Cabai Rawit di Pasuruan Melonjak Jadi Rp 130 Ribu per Kg, Masyarakat Keluhkan Kenaikan

Wednesday, 8 January 2025 - 09:13 WIB

Dituding Ada Tekanan Mafia Bola Atas Pemecatan STY, Erick Tohir Berikan Bantahan

Berita Terbaru

Berita

Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas

Wednesday, 8 Jan 2025 - 09:52 WIB