Nyesel Seumur Hidup, PK Terdakwa Pembunuhan Kasus Vina Cirebon Ditolak MA

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA tolak PK kasus Vina Cirebon 
(Dok. Ist)

MA tolak PK kasus Vina Cirebon (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan hukum untuk para pelaku tetap tidak berubah.

Tragedi ini terjadi pada 27 Agustus 2016, saat Vina yang berusia 16 tahun sedang berboncengan dengan kekasihnya, Eky, melewati Jalan Perjuangan di depan SMPN 11 Kota Cirebon.

Dalam perjalanan, rombongan mereka diserang oleh sekelompok pelaku yang melempari mereka dengan batu dan kemudian mengejar mereka dengan membawa senjata berupa bambu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat pengejaran itu, kendaraan yang ditumpangi Vina dan Eky oleng dan terjatuh di Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Transaksi Qris Kena PPN, Dirjen Pajak Angkat Bicara

Sementara teman-teman mereka berhasil melarikan diri, Vina dan Eky menjadi sasaran utama para pelaku.

Para pelaku membawa kedua korban ke lokasi sepi dekat SMPN 11 Kota Cirebon, di mana mereka mengalami penganiayaan brutal.

Vina juga menjadi korban kekerasan seksual sebelum akhirnya keduanya dibunuh dengan kejam.

Setelah melakukan tindakan keji itu, para pelaku mencoba menyamarkan kejahatan mereka dengan membawa tubuh korban kembali ke jembatan, seolah-olah mereka menjadi korban kecelakaan.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy, Sudirman, dan Supriyanto. Sementara itu, Saka Tatal, yang saat kejadian berusia 15 tahun, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena statusnya sebagai anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Warung Lamongan, Begini Kronologinya!

Meskipun para terpidana sempat mengajukan banding, seluruh PK tersebut ditolak oleh MA.

“Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Berita Terkait

Rusia dan Indonesia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Komitmen Memperkuat Kerja Sama Bilateral
Kunjungan Wisata Salju di Bekasi Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru Masih di Bawah Target
QRIS dan e-Money Bebas PPN 12%, Airlangga Hartarto Jelaskan Manfaatnya untuk ASEAN
Jelang Akhir Tahun, Harga iPhone Anjlok Parah, iPhone 15 Jadi Segini
Stadion Batoro Katong Jadi Arena Liga 4 Jatim, Persepon dan PSHW Siap Berlaga
Kontroversi PPN 12 Persen: Antara Amanat UU dan Beban Masyarakat
Google Tolak Desakan AS untuk Jual Chrome, Ajukan Proposal Alternatif
Pria di Jaktim Meninggal usai Pijat Plus-plus, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 22:22 WIB

Rusia dan Indonesia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Komitmen Memperkuat Kerja Sama Bilateral

Sunday, 22 December 2024 - 22:07 WIB

Kunjungan Wisata Salju di Bekasi Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru Masih di Bawah Target

Sunday, 22 December 2024 - 21:54 WIB

QRIS dan e-Money Bebas PPN 12%, Airlangga Hartarto Jelaskan Manfaatnya untuk ASEAN

Sunday, 22 December 2024 - 18:36 WIB

Jelang Akhir Tahun, Harga iPhone Anjlok Parah, iPhone 15 Jadi Segini

Sunday, 22 December 2024 - 18:27 WIB

Stadion Batoro Katong Jadi Arena Liga 4 Jatim, Persepon dan PSHW Siap Berlaga

Berita Terbaru