SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I berhasil menggagalkan pengiriman 145 koli rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Operasi ini dilakukan pada Kamis dini hari, 12 Desember 2024, berdasarkan informasi yang diterima terkait pengiriman rokok ilegal dari Pamekasan menuju Banyuwangi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin di Kantor Polrestabes Surabaya,
menjelaskan bahwa tim gabungan mendeteksi keberadaan sebuah truk boks berwarna kuning dengan nomor polisi P 9935 yang melintas di Jembatan Suramadu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 145 koli rokok tanpa pita cukai di dalam kendaraan tersebut.
Menurut Kombes Pol Luthfie, pemeriksaan awal dilakukan terhadap pengemudi truk, yang kemudian diidentifikasi sebagai HS (41 tahun), seorang warga asal Pamekasan.
Kendaraan dan muatan rokok ilegal langsung disita untuk diproses lebih lanjut oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Ahmad Fatoni, atau yang akrab disapa Toni, menambahkan bahwa pengemudi truk telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Barang bukti berupa truk dan muatan rokok ilegal saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai.
Toni menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan pajak, tetapi juga melanggar hukum.
Pelaku dapat dikenai Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur tentang pelanggaran terkait barang kena cukai.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama kepolisian akan terus berupaya menargetkan jaringan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat produsen.
Toni menegaskan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan dengan Polrestabes Surabaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi, pendanaan, dan distribusi rokok ilegal ini.
Menurutnya, dampak dari peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara, terutama dalam hal penerimaan kas negara.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan sangat tidak dianjurkan untuk beredar di masyarakat.
Melalui operasi ini, Polrestabes Surabaya dan Kanwil Bea Cukai Jatim I berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Upaya penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Operasi gabungan ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang masih marak di Indonesia.
Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.***