Catat, Mulai Tahun Depan Rumah Sakit VIP hingga Sekolah Internasional Bakal Kena Pajak PPN 12 Persen

- Redaksi

Monday, 16 December 2024 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah berencana untuk menerapkan tarif Pajak PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Pajak ini akan dikenakan terutama pada produk dan layanan mewah, termasuk layanan rumah sakit dan pendidikan di sektor premium.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengenakan PPN 12% pada barang-barang mewah sudah dipertimbangkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah,” kata Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menyusun daftar lebih rinci mengenai produk dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN tersebut.

Baca Juga :  Maju Pilwali Madiun 2024, Maidi Dapatkan Dukungan dari 11 Parpol

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan kebijakan stimulus berupa penerapan PPN 0% untuk barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu.

Selain itu, sejumlah jasa seperti pendidikan, kesehatan, transportasi umum, serta layanan keuangan juga akan dibebaskan dari PPN.

Di samping itu, pemerintah akan memberikan bantuan dengan menanggung 1% dari sejumlah barang, sehingga beberapa produk tetap dikenakan PPN 11% alih-alih 12%.

“Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko(Ekonomi)memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri,dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curahitu PPN-nya tetap di 11%. Artinya kenaikan menjadi 12%, 1%-nya pemerintah yang membayar,” ujar Sri Mulyani.

Berita Terkait

Gregory Hendra Lembong: Kandidat Kuat Direktur Utama Baru BCA
China Hentikan Pinjaman Baru ke Kamboja pada 2024, Ada Apa?
Mendagri Tito Karnavian Kritik Penggunaan Anggaran Program Stunting yang Tidak Tepat Sasaran
Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen: Dorongan Baru untuk Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli
Australia Tarik Tiga Varian Indomie dari Peredaran karena Masalah Label Alergen
Kontroversi Produk DNA Salmon: Klarifikasi dan Permintaan Maaf dr. Richard Lee
OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia akibat Masalah Keuangan
Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Shuttle K-99 untuk Rute Jababeka-Stasiun Cikarang

Berita Terkait

Wednesday, 18 December 2024 - 19:26 WIB

Gregory Hendra Lembong: Kandidat Kuat Direktur Utama Baru BCA

Wednesday, 18 December 2024 - 19:19 WIB

China Hentikan Pinjaman Baru ke Kamboja pada 2024, Ada Apa?

Wednesday, 18 December 2024 - 19:14 WIB

Mendagri Tito Karnavian Kritik Penggunaan Anggaran Program Stunting yang Tidak Tepat Sasaran

Wednesday, 18 December 2024 - 19:08 WIB

Australia Tarik Tiga Varian Indomie dari Peredaran karena Masalah Label Alergen

Wednesday, 18 December 2024 - 19:06 WIB

Kontroversi Produk DNA Salmon: Klarifikasi dan Permintaan Maaf dr. Richard Lee

Berita Terbaru

Cara Download Lagu Youtube ke Lagu Mp3 Tanpa Aplikasi

Teknologi

Cara Download Lagu Youtube ke Lagu Mp3 Tanpa Aplikasi dengan Mudah

Wednesday, 18 Dec 2024 - 20:37 WIB

Berita

Gregory Hendra Lembong: Kandidat Kuat Direktur Utama Baru BCA

Wednesday, 18 Dec 2024 - 19:26 WIB

Berita

China Hentikan Pinjaman Baru ke Kamboja pada 2024, Ada Apa?

Wednesday, 18 Dec 2024 - 19:19 WIB