SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang menimpa seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024.
Insiden ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap perilaku korban yang dianggap tidak sopan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DitresKrim bidang Umum Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa pelaku, berinisial FD, merasa tersinggung karena korban terlihat tidak merespons ibu dari teman korban, Lina Dedy, dengan baik.
Peristiwa bermula saat Lina Dedy, ibu dari teman korban yang berinisial Lady, meminta korban untuk mengubah jadwal tugas jaga Lady pada malam tahun baru.
Permintaan ini disampaikan dengan nada intimidasi. Namun, korban tidak memberikan respons yang sesuai dengan harapan Lina, sehingga memicu kemarahan pelaku FD.
Menurut Anwar, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan atas inisiatif pelaku sendiri tanpa ada perintah dari Lina Dedy.
Kejadian ini kemudian menjadi viral di media sosial setelah rekaman video penganiayaan tersebar luas, memicu perhatian publik dan warganet.
Setelah kejadian tersebut, pelaku FD menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui semua perbuatannya.
Pelaku juga membenarkan kronologi yang terjadi sebagaimana dilaporkan oleh korban.
Saat ini, pelaku termasuk juga barang bukti telah diamankan di kantor polisi setempat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Dengan ancaman hukuman penjara untuk pasal ini adalah paling lama lima tahun.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada Kamis malam, 12 Desember 2024, oleh korban.
Video penganiayaan yang viral di media sosial langsung menarik perhatian warganet, yang mengecam tindakan kekerasan tersebut.
Banyak pihak mendesak agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Sunarto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan langsung menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur untuk memberikan keadilan kepada korban,” kata Sunarto.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa pelaku FD bertindak secara spontan karena loyalitasnya terhadap Lina Dedy, majikannya selama dua dekade terakhir.
Pelaku merasa tidak terima melihat korban bersikap yang dianggap tidak sopan terhadap Lina.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa konflik interpersonal, terutama yang melibatkan emosi, harus diselesaikan dengan cara yang damai dan bijaksana.
Aparat kepolisian berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, publik menantikan langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku.
Sementara itu, korban kini dalam proses pemulihan dari luka-luka yang dideritanya akibat penganiayaan tersebut.***