Marisa Putri Mahasiswi Pekanbaru yang Tabrak IRT Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Friday, 13 December 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idMarisa Putri, seorang gadis berusia 22 tahun, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang mengakibatkan kematian Renti Marningsih, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun.

Kejadian tersebut terjadi saat Marisa sedang dalam kondisi mabuk usai menghadiri acara dugem dan menabrak korban.

Hakim Ketua Majelis Hendah Karmila memvonis Marisa berdasarkan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkam orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap hakim Hendah, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga :  Heboh, Pria di Pemalang Tewas Usai Cekcok saat Karaoke

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Marisa mampu menjawab semua pertanyaan dengan baik dan bertanggung jawab atas tindakannya.

Oleh karena itu, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf untuk perbuatannya. Pertimbangan lain yang memberatkan adalah kematian korban yang menyebabkan trauma dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Marisa juga terdeteksi positif amphetamine dalam hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dan tidak ada upaya perdamaian dengan keluarga korban.

Selain hukuman penjara, hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Marisa selama 2 tahun, yang berarti dia tidak boleh mengemudikan kendaraan selama periode tersebut.

Marisa menerima vonis tersebut dan telah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Yusril Sebut Kubu 01 dan 02 Saat Saksi Bansos dihadirkan di MK

“Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukunan,” kata penasehat hukum Marisa.

Mengenai barang bukti, mobil Toyota Raize dan STNK-nya dikembalikan kepada Marisa, sementara sepeda motor Yamaha Vega diserahkan kepada suami korban. SIM Marisa juga dimusnahkan.

Berita Terkait

Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai
Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan
Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara
Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD
Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United
Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan
Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBN ke Polisi
Bocah 1,5 Tahun di Pandeglang Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai Cikihiang

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 09:34 WIB

Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai

Saturday, 19 April 2025 - 09:30 WIB

Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan

Saturday, 19 April 2025 - 09:27 WIB

Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara

Saturday, 19 April 2025 - 09:24 WIB

Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD

Saturday, 19 April 2025 - 09:18 WIB

Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United

Berita Terbaru

Cara Cek Nomor Axis di 2025 dengan Mudah

Teknologi

4 Cara Cek Nomor Axis di 2025 dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 19 Apr 2025 - 11:23 WIB